PORTALOKA.ID – Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pemadaman listrik total atau blackout yang melanda Batam hingga Bintan, Kepulauan Riau.
Kasus tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp57,3 miliar.
Penetapan lima tersangka disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin di Gedung Graha Lancang Kuning (GLK), Mapolda Kepulauan Riau, Batam, Selasa (20/10/2026).
Lima tersangka terdiri dari empat orang yang berasal dari lingkungan pengelola instalasi listrik dan satu orang dari pihak kontraktor. Mereka masing-masing berinisial RB, ZRN, AWD, DA, dan AEP.
RB disebut menjabat sebagai manajer, ZRN sebagai asisten manajer, AWD sebagai tim leader K3L, DA sebagai tim pemeliharaan proteksi, sedangkan AEP berasal dari unsur kontraktor.
Asep mengatakan penyidikan mengarah pada dugaan kelalaian dalam pengawasan dan pengamanan instalasi listrik.
Polisi menduga pihak yang memiliki kewenangan pengawasan tidak menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya.
Sementara itu, pihak kontraktor disebut memiliki kewajiban mengembalikan fungsi pengamanan instalasi, termasuk memastikan kondisi pagar pengaman sesuai ketentuan.
“Pejabat yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan tidak melakukan tugasnya dengan baik. Kemudian, vendor yang mempunyai tugas mengembalikan fungsi pengamanan sebagaimana mestinya juga tidak melaksanakannya,” ujar Asep kepada awak media Selasa, (20/10/2026).
Salah satu temuan yang didalami penyidik adalah kondisi pagar pengaman di sekitar instalasi listrik.
Pagar tersebut seharusnya dilengkapi sistem pengamanan sesuai standar operasional prosedur (SOP) untuk mencegah manusia maupun hewan liar masuk ke area vital.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, sistem pengamanan tersebut diduga tidak dipasang atau tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Kondisi itu menjadi perhatian karena lokasi instalasi disebut kerap didatangi hewan liar, termasuk monyet.
“Semua sebenarnya mengetahui bahwa di tempat itu banyak hewan liar. Seharusnya pagar segera dibuat dan dialiri listrik sesuai ketentuan agar hewan-hewan tersebut tidak masuk,” kata Asep.
Artikel Terkait
Satu Petugas Meninggal Dunia di Rumah Sakit, Korban Jiwa Karhutla Gunung Bromo Jadi Lima Orang
Pilu! Ibu Meninggal di Atas Motor saat Hendak Beli Obat, Tinggalkan Anak 3,5 Tahun
Wajib Halal Diundur hingga 2028! Cek Produk yang Terdampak, Ternyata Tak Semua Kategori
Peluang Karier Alternatif bagi Lulusan Jurnalistik: Membuat Media Online Sendiri Bisa Jadi Pilihan yang Tepat
Pakar Lintas Negara Bahas Masa Depan Pendidikan Anak Usia Dini di The 8th SECRET UNNES
Bentangkan Spanduk Kritik Pemerintah, 6 Aktivis Greenpeace Dibawa ke Polda
Polres Ciamis Musnahkan 5.599 Botol Miras, Bupati Herdiat Sampaikan Apresiasi, Tegaskan Komitmen Pemkab Berantas Miras dan Narkoba
BRI Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Pembiayaan UMKM Tembus Rp1.235,4 Triliun
4 Raperda Inisiatif DPRD Ciamis Disambut Positif Bupati Herdiat, Ada Cadangan Pangan dan Ketertiban Umum
Guru Madrasah Segera Merapat! Pendaftaran PPG Daljab Resmi Dibuka, Catat Waktu, Tata Cara dan Syarat Pendaftarannya