PORTALOKA.ID - Badan Gizi Nasional (BGN) mencopot Koordinator Wilayah (Korwil) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Purwakarta berinisial GD setelah diduga mencambuk seorang Kepala SPPG berinisial RAN di Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor, Jawa Barat.
BGN juga menindaklanjuti kasus tersebut melalui pemeriksaan etik dan proses hukum meski kedua pihak disebut telah berdamai.
Peristiwa yang diduga terjadi pada Rabu, 14 Oktober 2026, itu menjadi perhatian setelah video yang memperlihatkan aksi pencambukan beredar di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, seorang pria terlihat berada dalam posisi tiarap, sementara pria lain diduga mencambuknya menggunakan benda menyerupai selang.
BGN Sebut Kekerasan Tidak Bisa Dibenarkan
Juru Bicara BGN, Tysa Novenny, menyatakan lembaganya menaruh perhatian serius terhadap insiden tersebut.
BGN juga telah melakukan investigasi untuk mendalami kronologi dan fakta-fakta kejadian.
“BGN menaruh perhatian serius terhadap peristiwa yang terjadi di lingkungan KPPG Bogor. Kami telah melakukan investigasi untuk mendalami kronologi dan fakta-fakta terkait.
Setiap bentuk kekerasan tidak dapat dibenarkan dan harus ditangani secara serius sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” demikian pernyataan Tysa pada Senin, 19 Oktober 2026.
Baca Juga: MBG Prasmanan Mulai Dibuka untuk Sekolah, BGN Ungkap Tahapan hingga Aturan Porsi
Korwil Purwakarta Jalani Sidang Etik
Sebagai tindak lanjut hasil investigasi, BGN memproses GD melalui mekanisme sidang etik kepegawaian di kantor pusat.
Langkah tersebut dilakukan untuk menentukan tindakan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Artikel Terkait
Menilik Tong Biru OTT KPK Bupati Klaten Berisi Rp934 Juta, Ini Fakta dan Asal Penemuannya
MBG Dihentikan Saat Sekolah PJJ? BGN Ungkap Aturan dan Kondisinya
Manajer Kopdes Tetap Digaji Meski Gerai Belum Beroperasi, Ini Penjelasan Kemenkop
MBG Prasmanan Mulai Dibuka untuk Sekolah, BGN Ungkap Tahapan hingga Aturan Porsi
Duel Sengit di Stadion Galuh, PSGC Ciamis dan PSIS Semarang Berbagi Angka
Kabar Baik Pelaku UMK! Biaya Layanan E-Commerce Bakal Dipangkas 50 Persen, Begini Cara Daftarnya
Belajar dari Titik MBG, Pembentukan Torasera Koperasi Desa Harus Dikawal Sebelum Jadi Ladang Kongkalikong
Pengusulan PIP 2026 Tahap 2 Dibuka, Simak Jadwal dan Kriteria Murid yang Diprioritaskan
Survei PPI Tempatkan Mentan Amran dan Sekab Teddy sebagai Pejabat Berkinerja Terbaik
Kasus Dugaan Bullying Anak Disabilitas Surabaya hingga Tewas: Terduga Pelaku Masih di Bawah Umur, Dikembalikan ke Orang Tua