Senin, 19 Oktober 2026

BGN Copot Korwil yang Cambuk Kepala SPPG, Proses Hukum Tetap Berjalan

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Senin, 19 Oktober 2026 | 17:11 WIB
Potongan video dugaan kekerasan terhadap Kepala SPPG di kantor KPPG Bogor yang beredar di media sosial. (Ist)
Potongan video dugaan kekerasan terhadap Kepala SPPG di kantor KPPG Bogor yang beredar di media sosial. (Ist)

PORTALOKA.ID - Badan Gizi Nasional (BGN) mencopot Koordinator Wilayah (Korwil) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Purwakarta berinisial GD setelah diduga mencambuk seorang Kepala SPPG berinisial RAN di Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor, Jawa Barat.

BGN juga menindaklanjuti kasus tersebut melalui pemeriksaan etik dan proses hukum meski kedua pihak disebut telah berdamai.

Peristiwa yang diduga terjadi pada Rabu, 14 Oktober 2026, itu menjadi perhatian setelah video yang memperlihatkan aksi pencambukan beredar di media sosial.

Dalam rekaman tersebut, seorang pria terlihat berada dalam posisi tiarap, sementara pria lain diduga mencambuknya menggunakan benda menyerupai selang.

Baca Juga: Belajar dari Titik MBG, Pembentukan Torasera Koperasi Desa Harus Dikawal Sebelum Jadi Ladang Kongkalikong

BGN Sebut Kekerasan Tidak Bisa Dibenarkan

Juru Bicara BGN, Tysa Novenny, menyatakan lembaganya menaruh perhatian serius terhadap insiden tersebut.

BGN juga telah melakukan investigasi untuk mendalami kronologi dan fakta-fakta kejadian.

“BGN menaruh perhatian serius terhadap peristiwa yang terjadi di lingkungan KPPG Bogor. Kami telah melakukan investigasi untuk mendalami kronologi dan fakta-fakta terkait.

Setiap bentuk kekerasan tidak dapat dibenarkan dan harus ditangani secara serius sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” demikian pernyataan Tysa pada Senin, 19 Oktober 2026.

Baca Juga: MBG Prasmanan Mulai Dibuka untuk Sekolah, BGN Ungkap Tahapan hingga Aturan Porsi

Korwil Purwakarta Jalani Sidang Etik

Sebagai tindak lanjut hasil investigasi, BGN memproses GD melalui mekanisme sidang etik kepegawaian di kantor pusat.

Langkah tersebut dilakukan untuk menentukan tindakan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Arman Odie

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X