Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi BGN, Rahman, menyampaikan bahwa jabatan GD sebagai Korwil Purwakarta menjadi bagian dari tindak lanjut pemeriksaan internal.
“Sebagai tindak lanjut atas hasil investigasi, posisi yang bersangkutan sebagai Koordinator Wilayah Purwakarta akan dilakukan penanganan melalui sidang etik kepegawaian di Biro SDMO BGN Pusat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Baca Juga: Marak Modus Penipuan Buka SPPG untuk MBG, Begini Tanggapan BGN
BGN menegaskan bahwa perdamaian antara pihak yang terlibat tidak serta-merta menghapus kebutuhan untuk menindaklanjuti dugaan kekerasan.
Penanganan internal dan proses hukum perlu berjalan sesuai ketentuan serta bukti yang tersedia.***
Artikel Terkait
Menilik Tong Biru OTT KPK Bupati Klaten Berisi Rp934 Juta, Ini Fakta dan Asal Penemuannya
MBG Dihentikan Saat Sekolah PJJ? BGN Ungkap Aturan dan Kondisinya
Manajer Kopdes Tetap Digaji Meski Gerai Belum Beroperasi, Ini Penjelasan Kemenkop
MBG Prasmanan Mulai Dibuka untuk Sekolah, BGN Ungkap Tahapan hingga Aturan Porsi
Duel Sengit di Stadion Galuh, PSGC Ciamis dan PSIS Semarang Berbagi Angka
Kabar Baik Pelaku UMK! Biaya Layanan E-Commerce Bakal Dipangkas 50 Persen, Begini Cara Daftarnya
Belajar dari Titik MBG, Pembentukan Torasera Koperasi Desa Harus Dikawal Sebelum Jadi Ladang Kongkalikong
Pengusulan PIP 2026 Tahap 2 Dibuka, Simak Jadwal dan Kriteria Murid yang Diprioritaskan
Survei PPI Tempatkan Mentan Amran dan Sekab Teddy sebagai Pejabat Berkinerja Terbaik
Kasus Dugaan Bullying Anak Disabilitas Surabaya hingga Tewas: Terduga Pelaku Masih di Bawah Umur, Dikembalikan ke Orang Tua