PORTALOKA.ID – Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) mendapat kabar baik dari pemerintah.
Mulai 25 Oktober 2026, biaya layanan platform e-commerce untuk UMK yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan potongan minimal 50 persen.
Kebijakan tersebut ditetapkan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil pada Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan kebijakan tersebut mencakup sejumlah biaya yang dibebankan platform e-commerce kepada pelaku UMK. Pemberlakuannya dimulai pada 25 Oktober 2026.
Baca Juga: MBG Prasmanan Mulai Dibuka untuk Sekolah, BGN Ungkap Tahapan hingga Aturan Porsi
"Kebijakan insentif potongan biaya layanan platform PMSE dapat diimplementasikan secara efektif mulai 25 Oktober 2026," ujar Temmy kepada awak media Jum'at, (16/10/2026).
Potongan tersebut sekurang-kurangnya 50 persen dan dapat mencakup biaya administrasi atau admin fee, komisi atau commission fee, serta biaya aplikasi dasar toko.
Namun, insentif itu tidak otomatis diberikan kepada seluruh penjual. Pelaku UMK harus terverifikasi dan menjual produk lokal melalui platform perdagangan elektronik.
Baca Juga: Menilik Tong Biru OTT KPK Bupati Klaten Berisi Rp934 Juta, Ini Fakta dan Asal Penemuannya
Daftar Melalui SAPA UMKM
Kementerian UMKM menetapkan aplikasi SAPA UMKM sebagai pusat pengajuan dan verifikasi insentif.
Pelaku usaha perlu membuat akun terlebih dahulu, kemudian mencantumkan platform e-commerce yang digunakan.
Pemohon juga harus memasukkan identitas toko atau username serta daftar Stock Keeping Unit (SKU) dan nama produk yang dipasarkan. Jika tersedia, nomor dan tanggal sertifikat produk juga dapat dicantumkan.
Baca Juga: Duel Sengit di Stadion Galuh, PSGC Ciamis dan PSIS Semarang Berbagi Angka
Artikel Terkait
Gerindra Bicara Soal Kursi Wakil Bupati Ciamis Pendamping Herdiat, Tiga Nama Masuk Penjajakan
Belum Punya Sertifikat Halal? Ini Cara Daftar Online Gratis bagi UMKM
Berlaku Mulai 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Wajib Punya Sertifikat Halal
MWC NU Cijeungjing Ciamis Punya Pengurus Baru, Siap Tancap Gas Jalankan Program Prioritas
Prabowo Lantik 7 Pejabat Baru, Kristomei Sianturi Pimpin BNPB
Revitalisasi Sekolah Bawa Harapan Baru bagi SMK NU 2 Kota Banjar, Dulu Semi Permanen Kini Punya Dua Ruang Kelas Permanen
Dukung Kenyamanan Belajar, SMKN 1 Ciamis Perbaiki Ruang Kelas dan Praktik Lewat Program Revitalisasi Sekolah, Anggaran Capai Rp1,1 Miliar
Karhutla Belum Ditetapkan sebagai Bencana Nasional Meski Kabut Asap Meluas, Begini Kata Pemerintah
Duduk Perkara Kasus Bupati Klaten Hamenang dalam OTT KPK, Ada Uang Rp1 Miliar dan 20 Orang yang Diamankan
Lantik Hasan Jadi Kades Cisontrol, Bupati Ciamis Ingatkan Pentingnya Paham Aturan Hukum