Minggu, 18 Oktober 2026

Kabar Baik Pelaku UMK! Biaya Layanan E-Commerce Bakal Dipangkas 50 Persen, Begini Cara Daftarnya

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Minggu, 18 Oktober 2026 | 18:18 WIB
Kementerian UMKM memberlakukan potongan minimal 50 persen biaya layanan e-commerce bagi pelaku UMK yang memenuhi syarat  (pexel/@ryhgty))
Kementerian UMKM memberlakukan potongan minimal 50 persen biaya layanan e-commerce bagi pelaku UMK yang memenuhi syarat (pexel/@ryhgty))

Baca Juga: Bupati Klaten Hamenang Tiba di Gedung KPK, Penyidik Bawa Tong Biru yang Diduga Tempat Simpan Uang

Pemerintah berharap pemangkasan biaya layanan tersebut dapat mengurangi beban operasional pelaku UMK sekaligus membuat harga produk lokal lebih kompetitif di pasar digital.

Kebijakan ini juga diarahkan untuk memperluas akses pasar bagi produk dalam negeri melalui ekosistem perdagangan elektronik yang dinilai lebih terjangkau bagi pelaku usaha mikro dan kecil.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Arman Odie

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X