Rabu, 21 Oktober 2026

Guru Madrasah Segera Merapat! Pendaftaran PPG Daljab Resmi Dibuka, Catat Waktu, Tata Cara dan Syarat Pendaftarannya

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:15 WIB
Jadwal dan syarat pendaftaran PPG Daljab Guru Madrasah 2026 (Portaloka.id)
Jadwal dan syarat pendaftaran PPG Daljab Guru Madrasah 2026 (Portaloka.id)

PORTALOKA.ID - Kabar baik bagi guru madrasah. Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab).

Ini merupakan kesempatan yang baik bagi guru madrasah untuk meningkatkan kompetensinya.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Fesal Musaad, mengatakan pihaknya sudah menerbitkan surat edaran terkait pembukaan pendaftaran PPG Daljab bagi guru madrasah kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

Setiap Kanwil Kemenag Provinsi diminta untuk menyebarluaskan informasi pendaftaran tersebut agar dapat diketahui guru madrasah yang memenuhi persyaratan.

“Guru madrasah yang memenuhi persyaratan diharapkan dapat melakukan pendaftaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” tegas Fesal Musaad di Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026.

Baca Juga: Pakar Lintas Negara Bahas Masa Depan Pendidikan Anak Usia Dini di The 8th SECRET UNNES

Waktu dan Cara Pendaftaran

Dilansir dari situs resmi Kemenag, pendaftaran PPG Daljab Guru Madrasah dibuka dibuka dari 21 Oktober 2026 pukul 13.00 WIB sampai 27 Oktober 2026.

Untuk mendaftar, setiap guru bisa login dengan akun masing-masing guru melalui tautan berikut: https://emisgtk.kemenag.go.id/.

Proses verifikasi dan validasi (verval) calon peserta akan dilakukan dari 21 - 29 Oktober 2026 melalui sistem EMIS GTK. 

Baca Juga: Alhamdulillah, Aturan Gaji Guru Madrasah dan Swasta Akhirnya Masuk RUU Sisdiknas, Pastikan Tak Ada Upah di Bawah Standar Minimum

Syarat Pendaftaran

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi guru madrasah saat mendaftar PPG Daljab 2026.

Persyaratan tersebut antara lain:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Arman Odie

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X