Rabu, 21 Oktober 2026

Guru Madrasah Segera Merapat! Pendaftaran PPG Daljab Resmi Dibuka, Catat Waktu, Tata Cara dan Syarat Pendaftarannya

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:15 WIB
Jadwal dan syarat pendaftaran PPG Daljab Guru Madrasah 2026 (Portaloka.id)
Jadwal dan syarat pendaftaran PPG Daljab Guru Madrasah 2026 (Portaloka.id)

- Terdaftar aktif sebagai guru pada satuan administrasi pangkalan (satminkal)

- Diangkat paling lambat 31 Desember 2025

- Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang linier dengan bidang studi PPG

- Belum mencapai usia pensiun

- Belum memiliki sertifikat pendidik

- Melampirkan  surat keterangan sehat jasmani dari layanan kesehatan terdekat.

Baca Juga: Pengusulan PIP 2026 Tahap 2 Dibuka, Simak Jadwal dan Kriteria Murid yang Diprioritaskan

Selain itu, sistem EMIS GTK akan melakukan pemeriksaan prasyarat secara otomatis.

Calon peserta perlu memastikan seluruh persyaratan validasi berstatus terpenuhi sebelum melanjutkan proses pendaftaran.

Persyaratan tersebut mencakup verifikasi ijazah, batas usia pensiun, ketentuan tanggal mulai tugas (TMT), riwayat sertifikasi guru, serta pemenuhan minimal enam jam tatap muka (JTM) di satminkal.

“Guru juga perlu mencermati pedoman untuk memastikan ijazah S-1/D-IV linear dengan bidang studi PPG sebagaimana tercantum dalam lampiran surat edaran. Pedoman tersebut memuat kesesuaian program studi untuk bidang mata pelajaran agama, guru kelas RA dan MI, serta bidang studi umum dan kejuruan,” papar Fesal Musaad.

Baca Juga: Kemenag Sinkronisasi Data Guru PAI dan Guru Madrasah dengan Dapodik, EMIS dan BKN

Lolos Verval, Berpeluang Ikut PPG Tahun Depan

Direktur GTK Madrasah menambahkan, salah satu hal penting dalam pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2026 adalah keberlakuan hasil verifikasi dan validasi untuk penetapan peserta pada tahun berjalan maupun tahun berikutnya.

“Calon peserta yang lolos verval tetapi belum terpanggil pada Tahun 2026 akan diikutsertakan pada tahun berikutnya tanpa verval ulang,” ujar Fesal Musaad.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Arman Odie

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X