Menurutnya, ketentuan ini memberikan kepastian bahwa hasil verval calon peserta yang memenuhi persyaratan tetap dapat digunakan untuk proses penetapan peserta pada tahun berikutnya, meskipun belum mendapatkan panggilan pada 2026.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan, lanjtu Fesal Musaad, Kanwil Kemenag provinsi diminta menugaskan verifikator yang kompeten di bidang teknologi informasi dan memahami pedoman linearitas PPG secara komprehensif. Proses verifikasi diharapkan berlangsung secara cermat dan tepat waktu.
Baca Juga: Wacana Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027, Begini Penjelasan Mendikdasmen Abdul Mu'ti
“Kemenag juga meminta agar informasi pendaftaran disebarluaskan kepada Kantor Kemenag kabupaten/kota, madrasah, dan guru madrasah di seluruh Indonesia, sehingga calon peserta yang memenuhi kriteria dapat memanfaatkan kesempatan pendaftaran sesuai jadwal,” tandasnya.***
Artikel Terkait
Perda Kawasan Tanpa Rokok di Ciamis Bakal Direvisi, Bupati Herdiat Beberkan Alasannya
Satu Petugas Meninggal Dunia di Rumah Sakit, Korban Jiwa Karhutla Gunung Bromo Jadi Lima Orang
Pilu! Ibu Meninggal di Atas Motor saat Hendak Beli Obat, Tinggalkan Anak 3,5 Tahun
Wajib Halal Diundur hingga 2028! Cek Produk yang Terdampak, Ternyata Tak Semua Kategori
Peluang Karier Alternatif bagi Lulusan Jurnalistik: Membuat Media Online Sendiri Bisa Jadi Pilihan yang Tepat
Pakar Lintas Negara Bahas Masa Depan Pendidikan Anak Usia Dini di The 8th SECRET UNNES
Bentangkan Spanduk Kritik Pemerintah, 6 Aktivis Greenpeace Dibawa ke Polda
Polres Ciamis Musnahkan 5.599 Botol Miras, Bupati Herdiat Sampaikan Apresiasi, Tegaskan Komitmen Pemkab Berantas Miras dan Narkoba
BRI Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Pembiayaan UMKM Tembus Rp1.235,4 Triliun
4 Raperda Inisiatif DPRD Ciamis Disambut Positif Bupati Herdiat, Ada Cadangan Pangan dan Ketertiban Umum