CIAMIS, PORTALOKA.ID - Pemerintah Kabupaten Ciamis mengusulkan perubahan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat.
Penyesuaian ini dilakukan agar kebijakan daerah selaras dengan regulasi kesehatan nasional terbaru, sekaligus meningkatkan efektivitas pembinaan dan pengawasan di lapangan.
Usulan tersebut disampaikan Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ciamis dengan agenda penyampaian rancangan peraturan daerah (Raperda), Senin, 19 Oktober 2026, di Aula Tumenggung Wiradikusumah, DPRD Ciamis.
Dalam rapat tersebut, Bupati Herdiat menyampaikan satu Raperda, yakni Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Baca Juga: Duel Sengit di Stadion Galuh, PSGC Ciamis dan PSIS Semarang Berbagi Angka
Herdiat menjelaskan, perubahan regulasi tersebut diperlukan menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kedua regulasi itu menjadi dasar penyesuaian pengaturan Kawasan Tanpa Rokok di daerah, termasuk ketentuan mengenai tempat khusus merokok dan pengendalian iklan produk tembakau.
Selain menyesuaikan aturan dengan ketentuan nasional, penyempurnaan Perda KTR juga diarahkan untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut.
Pemkab Ciamis berharap pengelola tempat dan fasilitas yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok semakin patuh terhadap ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Wakili Ciamis di Kejurda FORBASI Jabar 2026, MI Bojongsari Incar Juara Utama
Di sisi lain, partisipasi aktif masyarakat juga diperlukan agar upaya menciptakan lingkungan sehat dapat berjalan secara berkelanjutan.
Herdiat menekankan bahwa penerapan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok harus mengedepankan keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat, penegakan hukum, dan peningkatan kesadaran publik.
Dengan pendekatan tersebut, kebijakan KTR diharapkan tidak hanya menjadi instrumen pengendalian, tetapi juga sarana edukasi untuk membangun perilaku hidup bersih dan sehat di tengah masyarakat.
Perlindungan terhadap anak-anak, ibu hamil, serta kelompok masyarakat yang rentan terhadap dampak paparan asap rokok menjadi perhatian penting dalam penyempurnaan aturan tersebut.
Artikel Terkait
MBG Dihentikan Saat Sekolah PJJ? BGN Ungkap Aturan dan Kondisinya
Manajer Kopdes Tetap Digaji Meski Gerai Belum Beroperasi, Ini Penjelasan Kemenkop
MBG Prasmanan Mulai Dibuka untuk Sekolah, BGN Ungkap Tahapan hingga Aturan Porsi
Duel Sengit di Stadion Galuh, PSGC Ciamis dan PSIS Semarang Berbagi Angka
Kabar Baik Pelaku UMK! Biaya Layanan E-Commerce Bakal Dipangkas 50 Persen, Begini Cara Daftarnya
Belajar dari Titik MBG, Pembentukan Torasera Koperasi Desa Harus Dikawal Sebelum Jadi Ladang Kongkalikong
Pengusulan PIP 2026 Tahap 2 Dibuka, Simak Jadwal dan Kriteria Murid yang Diprioritaskan
Survei PPI Tempatkan Mentan Amran dan Sekab Teddy sebagai Pejabat Berkinerja Terbaik
Kasus Dugaan Bullying Anak Disabilitas Surabaya hingga Tewas: Terduga Pelaku Masih di Bawah Umur, Dikembalikan ke Orang Tua
BGN Copot Korwil yang Cambuk Kepala SPPG, Proses Hukum Tetap Berjalan