Senin, 19 Oktober 2026

Perda Kawasan Tanpa Rokok di Ciamis Bakal Direvisi, Bupati Herdiat Beberkan Alasannya

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Senin, 19 Oktober 2026 | 18:23 WIB
Pemkab Ciamis mengajukan perubahan Raperda KTR dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Ciamis (Ist)
Pemkab Ciamis mengajukan perubahan Raperda KTR dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Ciamis (Ist)

Baca Juga: Dukung Kenyamanan Belajar, SMKN 1 Ciamis Perbaiki Ruang Kelas dan Praktik Lewat Program Revitalisasi Sekolah, Anggaran Capai Rp1,1 Miliar

“Melalui penyempurnaan ketentuan ini, kami berharap perlindungan terhadap masyarakat dari paparan asap rokok dapat ditingkatkan, khususnya bagi anak-anak, ibu hamil dan kelompok masyarakat yang rentan terhadap dampak asap rokok,” demikian harapan Bupati Herdiat.

Melalui usulan perubahan Perda ini, Pemkab Ciamis berharap pengaturan Kawasan Tanpa Rokok semakin sesuai dengan perkembangan regulasi kesehatan nasional.

Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendorong lingkungan yang lebih sehat serta meningkatkan perlindungan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Arman Odie

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X