Selasa, 20 Oktober 2026

Wajib Halal Diundur hingga 2028! Cek Produk yang Terdampak, Ternyata Tak Semua Kategori

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Selasa, 20 Oktober 2026 | 11:18 WIB
Kebijakan wajib halal diundur hingga 2028 (Ist)
Kebijakan wajib halal diundur hingga 2028 (Ist)

PORTALOKA.ID - Pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah kategori produk dan jasa hingga Oktober 2028.

Kebijakan yang disosialisasikan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ini dilakukan untuk menyesuaikan kesiapan ekosistem halal nasional dan memberi waktu tambahan bagi pelaku usaha pada Jumat, 16 Oktober 2026.

Namun, perpanjangan tersebut bukan penundaan menyeluruh untuk semua produk. Tenggat kewajiban sertifikasi halal tetap berbeda berdasarkan jenis produk, skala usaha, dan ketentuan yang berlaku.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan alasan penyesuaian jadwal melalui keterangan resmi pemerintah.

Baca Juga: Berlaku Mulai 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Wajib Punya Sertifikat Halal

“Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024,” jelas Susiwijono dalam sosialisasi kebijakan pada Jumat, 16 Oktober 2026.

Sejumlah Produk Mendapat Tenggat hingga 2028

Penyesuaian masa penahapan mencakup beberapa kelompok produk yang sebelumnya dijadwalkan memasuki tahap wajib sertifikasi halal pada 2026.

Untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan diperpanjang sampai dengan 17 Oktober 2028.

Sementara itu, kewajiban sertifikasi halal bagi jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, dan hasil sembelihan, selain jasa penyembelihan, mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2028.

Produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri juga dijadwalkan mulai wajib bersertifikat halal pada 18 Oktober 2028.

Penyesuaian ini mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal dengan negara lain.

Baca Juga: Belum Punya Sertifikat Halal? Ini Cara Daftar Online Gratis bagi UMKM

Kosmetik dan Suplemen Juga Terdampak

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Arman Odie

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X