PORTALOKA.ID - Pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah kategori produk dan jasa hingga Oktober 2028.
Kebijakan yang disosialisasikan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ini dilakukan untuk menyesuaikan kesiapan ekosistem halal nasional dan memberi waktu tambahan bagi pelaku usaha pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Namun, perpanjangan tersebut bukan penundaan menyeluruh untuk semua produk. Tenggat kewajiban sertifikasi halal tetap berbeda berdasarkan jenis produk, skala usaha, dan ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan alasan penyesuaian jadwal melalui keterangan resmi pemerintah.
Baca Juga: Berlaku Mulai 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Wajib Punya Sertifikat Halal
“Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024,” jelas Susiwijono dalam sosialisasi kebijakan pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Sejumlah Produk Mendapat Tenggat hingga 2028
Penyesuaian masa penahapan mencakup beberapa kelompok produk yang sebelumnya dijadwalkan memasuki tahap wajib sertifikasi halal pada 2026.
Untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan diperpanjang sampai dengan 17 Oktober 2028.
Sementara itu, kewajiban sertifikasi halal bagi jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, dan hasil sembelihan, selain jasa penyembelihan, mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2028.
Produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri juga dijadwalkan mulai wajib bersertifikat halal pada 18 Oktober 2028.
Penyesuaian ini mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal dengan negara lain.
Baca Juga: Belum Punya Sertifikat Halal? Ini Cara Daftar Online Gratis bagi UMKM
Kosmetik dan Suplemen Juga Terdampak
Artikel Terkait
Duel Sengit di Stadion Galuh, PSGC Ciamis dan PSIS Semarang Berbagi Angka
Kabar Baik Pelaku UMK! Biaya Layanan E-Commerce Bakal Dipangkas 50 Persen, Begini Cara Daftarnya
Belajar dari Titik MBG, Pembentukan Torasera Koperasi Desa Harus Dikawal Sebelum Jadi Ladang Kongkalikong
Pengusulan PIP 2026 Tahap 2 Dibuka, Simak Jadwal dan Kriteria Murid yang Diprioritaskan
Survei PPI Tempatkan Mentan Amran dan Sekab Teddy sebagai Pejabat Berkinerja Terbaik
Kasus Dugaan Bullying Anak Disabilitas Surabaya hingga Tewas: Terduga Pelaku Masih di Bawah Umur, Dikembalikan ke Orang Tua
BGN Copot Korwil yang Cambuk Kepala SPPG, Proses Hukum Tetap Berjalan
Perda Kawasan Tanpa Rokok di Ciamis Bakal Direvisi, Bupati Herdiat Beberkan Alasannya
Satu Petugas Meninggal Dunia di Rumah Sakit, Korban Jiwa Karhutla Gunung Bromo Jadi Lima Orang
Pilu! Ibu Meninggal di Atas Motor saat Hendak Beli Obat, Tinggalkan Anak 3,5 Tahun