Rabu, 12 Agustus 2026

Selamatkan PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Alokasikan Rp18,9 Triliun untuk Gaji Pegawai di 546 Daerah

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Rabu, 12 Agustus 2026 | 10:08 WIB
Ilustrasi - Alokasi anggaran gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu 546 daerah (BPSDM Kemhan)
Ilustrasi - Alokasi anggaran gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu 546 daerah (BPSDM Kemhan)

PORTALOKA.ID - Langkah konkret diambil pemerintah dalam menyelamatkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari ancaman PHK.

Pemerintah pusat memutuskan mengalokasikan anggaran sebesar Rp18,9 triliun untuk pembayaran gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu.

Anggaran tersebut dialokasikan untuk PPPK dan Paruh Waktu di 546 daerah.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan langkah tersebut diambil agar tidak ada PPPK di daerah yang diberhentikan atau kehilangan pekerjaan akibat kendala anggaran belanja pegawai.

Baca Juga: Lagi, Legislator Berjanji Perjuangkan Status dan Kesejahteraan Guru Honorer

"Pada prinsipnya tak boleh ada pegawai PPPK yang dirumahkan sehingga tak memiliki pekerjaan atau menganggur," tegas Tito, Senin, 10 Agustus 2026.

Opsi Penanganan Anggaran Daerah

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, lintas lembaga menyepakati tiga opsi penanganan bagi pemerintah daerah.

Opsi pertama mengarahkan daerah melakukan efisiensi anggaran, seperti memangkas perjalanan dinas dan menghapus agenda rapat yang kurang mendesak.

Baca Juga: Sinergi UNNES dan MGMP Jepara: Bekali 64 Guru SMP Hadapi Era Koding dan Kecerdasan Artifisial

Opsi kedua, pemerintah pusat segera mencairkan sisa Dana Bagi Hasil (DBH) bagi daerah yang belum menerimanya.

Bagi daerah yang tidak dapat melakukan efisiensi serta tidak lagi memiliki alokasi DBH, pemerintah menyiapkan opsi ketiga berupa penambahan Dana Alokasi Umum (DAU).

Tito menyatakan, dari total anggaran Rp18,9 triliun yang dikucurkan, sejumlah Rp10 triliun berasal dari sisa DBH yang dicairkan, sedangkan Rp8,9 triliun sisanya disalurkan dalam bentuk tambahan DAU.

Kebijakan mengenai penambahan alokasi dana tersebut secara resmi telah disahkan dan dituangkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 yang terbit pada 5 Agustus 2026.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X