Saat diminta menunjukkan dokumen, korban membawa fotocopy SK yang sudah dilegalisir. Namun saat dicek, terdapat kejanggalan pada tanda tangan pejabat.
Baca Juga: BGN Kembali Hentikan Operasional Ratusan SPPG Pelaksana MBG, Ini Penyebabnya
9 Korban Datangi BKPSDM Gresik
Pada hari yang sama, Senin, 6 April 2026, sebanyak 9 orang korban mendatangi kantor BKPSDM Kabupaten Gresik dengan membawa dokumen yang diduga sebagai SK pengangkatan PNS dan PPPK.
Dokumen tersebut mencantumkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) tertanggal 23 Februari 2024, namun baru diterima korban pada April 2026.
Dari hasil verifikasi awal, ditemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari ketidaksesuaian alur administrasi, format dokumen, hingga mekanisme penempatan.
Dalam dokumen tersebut, para korban disebutkan ditempatkan di sejumlah perangkat daerah, seperti Bagian Humas, Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala), Bagian Umum, hingga Dinas Sosial.
Baca Juga: Hasil Akhir Seleksi PPPK KemenHAM Diumumkan, Cek Daftar Nama Peserta yang Lulus jadi ASN
Korban Diminta Uang hingga Ratusan Juta Rupiah
Para korban mengaku telah menyetorkan sejumlah uang kepada oknum pelaku dengan nominal bervariasi antara Rp70 juta hingga Rp150 juta.
Mereka diiming-imingi dapat diloloskan menjadi ASN tanpa melalui prosedur resmi.
Modus Pelaku Menipu Korban
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memanfaatkan celah formasi PPPK yang tidak terisi.
Pelaku menawarkan kepada korban untuk bisa lolos tanpa tes dengan imbalan sejumlah uang.
Baca Juga: Kelahiran 1991 Segera Merapat! Ini Kesempatan Terakhir Ikut Tes CPNS 2026, Simak Syarat Lengkapnya
Artikel Terkait
Sorotan Khusus: Kopdes Merah Putih Dilaporkan Bakal Dipasok 20.600 Truk di Tengah Polemik Pengadaan Motor MBG
Biaya Haji 2026 Turun Rp2 Juta, Perjalanan ke Tanah Suci jadi Lebih Ringan
PGMM Siap Kepung Gedung DPR, Suarakan 2 Tuntutan Guru Madrasah Swasta, Salah Satunya soal PPPK
Usai Viral Pelajar SD di Sulteng Seberangi Sungai Demi Berangkat Sekolah, Kini Jembatan Dibangun
Ditegur Tak Digubris, Kepala Sekolah Tantang Kepala SPPG Makan Satu Ompreng MBG sampai Habis
Kebijakan WFH Bagi ASN Mulai Berlaku 10 April 2026, Kecuali Sektor-Sektor Ini
Pemerintah Mulai Terapkan Kebijakan WFH bagi ASN, Bagaimana dengan Kepala SPPG hingga Akuntan?
TNI AL Gandeng FKS Group Gelar Pelatihan Olahan Hasil Laut dan Kedelai untuk Perkuat Kemandirian Masyarakat Pesisir
1,5 Tahun Kerja, Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Setara 10 Persen APBN
Satgas PKH Berhasil Amankan Rp11,42 Triliun dari Penertiban Perkebunan dan Tambang Ilegal