Sabtu, 18 Juli 2026

Korban Penipuan Berkedok Rekrutmen CPNS dan PPPK di Gresik Setor Uang hingga Ratusan Juta Rupiah, Pelakunya Ternyata ASN Aktif

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Minggu, 12 April 2026 | 12:03 WIB
Belasan orang jadi korban penipuan CPNS dan PPPK di Gresik, Jawa Timur (Ist)
Belasan orang jadi korban penipuan CPNS dan PPPK di Gresik, Jawa Timur (Ist)

Saat diminta menunjukkan dokumen, korban membawa fotocopy SK yang sudah dilegalisir. Namun saat dicek, terdapat kejanggalan pada tanda tangan pejabat.

Baca Juga: BGN Kembali Hentikan Operasional Ratusan SPPG Pelaksana MBG, Ini Penyebabnya

9 Korban Datangi BKPSDM Gresik

Pada hari yang sama, Senin, 6 April 2026, sebanyak 9 orang korban mendatangi kantor BKPSDM Kabupaten Gresik dengan membawa dokumen yang diduga sebagai SK pengangkatan PNS dan PPPK.

Dokumen tersebut mencantumkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) tertanggal 23 Februari 2024, namun baru diterima korban pada April 2026.

Dari hasil verifikasi awal, ditemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari ketidaksesuaian alur administrasi, format dokumen, hingga mekanisme penempatan.

Dalam dokumen tersebut, para korban disebutkan ditempatkan di sejumlah perangkat daerah, seperti Bagian Humas, Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala), Bagian Umum, hingga Dinas Sosial.

Baca Juga: Hasil Akhir Seleksi PPPK KemenHAM Diumumkan, Cek Daftar Nama Peserta yang Lulus jadi ASN

Korban Diminta Uang hingga Ratusan Juta Rupiah

Para korban mengaku telah menyetorkan sejumlah uang kepada oknum pelaku dengan nominal bervariasi antara Rp70 juta hingga Rp150 juta.

Mereka diiming-imingi dapat diloloskan menjadi ASN tanpa melalui prosedur resmi.

Modus Pelaku Menipu Korban

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memanfaatkan celah formasi PPPK yang tidak terisi.

Pelaku menawarkan kepada korban untuk bisa lolos tanpa tes dengan imbalan sejumlah uang.

Baca Juga: Kelahiran 1991 Segera Merapat! Ini Kesempatan Terakhir Ikut Tes CPNS 2026, Simak Syarat Lengkapnya

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X