Sabtu, 18 Juli 2026

Pemerintah Mulai Terapkan Kebijakan WFH bagi ASN, Bagaimana dengan Kepala SPPG hingga Akuntan?

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Jumat, 10 April 2026 | 18:59 WIB
Kepala BGN Dadan Hindayana tegaskan tidak semua unit BGN bisa WFH termasuk Kepala SPPG (BGN)
Kepala BGN Dadan Hindayana tegaskan tidak semua unit BGN bisa WFH termasuk Kepala SPPG (BGN)

PORTALOKA.ID - Pemerintah resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

WFH dilakukan setiap Jumat, dimulai pada 10 April 2026.

Namun, tidak semua ASN bisa WFH. Beberapa sektor tetap harus bekerja seperti biasa.

Lalu, bagaimana dengan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG), apakah mereka juga WFH?

Baca Juga: Kebijakan WFH Bagi ASN Mulai Berlaku 10 April 2026, Kecuali Sektor-Sektor Ini

BGN: Tidak Semua Unit Kerja WFH

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan tidak semua unit kerja di lingkungan BGN menerapkan bekerja dari rumah atau WFH secara penuh.

Unit yang memiliki keterkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat, seperti Inspektorat Utama, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, serta Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, akan menerapkan skema kerja kombinasi, yakni Work From Office (WFO) dan WFH.

Selain itu, kebijakan WFH juga tidak berlaku bagi sejumlah posisi yang membutuhkan kehadiran fisik, seperti Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan yang bertugas dalam pelayanan dan operasional strategis.

Baca Juga: Ditegur Tak Digubris, Kepala Sekolah Tantang Kepala SPPG Makan Satu Ompreng MBG sampai Habis

"Bagi Kepala SPPG, Pengawas Gizi dan Pengawas Keuangan yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan, operasional strategis, pengamanan dan tugas lainnya yang membutuhkan kehadiran fisik maka tetap melaksanakan tugas di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi," kata Dadan, dikutip Portaloka.id, Jumat, 10 April 2026.

Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini dilakukan secara berjenjang oleh pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, serta Kepala KPPG, khususnya dalam memastikan kehadiran dan kinerja pegawai tetap sesuai ketentuan.

Dadan menegaskan bahwa penerapan WFH ini dilakukan secara terukur dan tidak akan mengganggu penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.***

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X