PORTALOKA.ID - Pemerintah resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
WFH dilakukan setiap Jumat, dimulai pada 10 April 2026.
Namun, tidak semua ASN bisa WFH. Beberapa sektor tetap harus bekerja seperti biasa.
Lalu, bagaimana dengan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG), apakah mereka juga WFH?
Baca Juga: Kebijakan WFH Bagi ASN Mulai Berlaku 10 April 2026, Kecuali Sektor-Sektor Ini
BGN: Tidak Semua Unit Kerja WFH
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan tidak semua unit kerja di lingkungan BGN menerapkan bekerja dari rumah atau WFH secara penuh.
Unit yang memiliki keterkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat, seperti Inspektorat Utama, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, serta Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, akan menerapkan skema kerja kombinasi, yakni Work From Office (WFO) dan WFH.
Selain itu, kebijakan WFH juga tidak berlaku bagi sejumlah posisi yang membutuhkan kehadiran fisik, seperti Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan yang bertugas dalam pelayanan dan operasional strategis.
Baca Juga: Ditegur Tak Digubris, Kepala Sekolah Tantang Kepala SPPG Makan Satu Ompreng MBG sampai Habis
"Bagi Kepala SPPG, Pengawas Gizi dan Pengawas Keuangan yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan, operasional strategis, pengamanan dan tugas lainnya yang membutuhkan kehadiran fisik maka tetap melaksanakan tugas di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi," kata Dadan, dikutip Portaloka.id, Jumat, 10 April 2026.
Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini dilakukan secara berjenjang oleh pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, serta Kepala KPPG, khususnya dalam memastikan kehadiran dan kinerja pegawai tetap sesuai ketentuan.
Dadan menegaskan bahwa penerapan WFH ini dilakukan secara terukur dan tidak akan mengganggu penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.***
Artikel Terkait
Siap-Siap! BGN Bakal Tertibkan Dapur SPPG Jelek: Dari Mark Up Harga hingga Monopoli Suplier
Perkuat Pemenuhan Hak Dasar Melalui Kabupaten/Kota Kreatif, Kementerian HAM dan ICCN Jajaki Kolaborasi Global
FGSNI Bakal Kepung Kantor Kemenpan RB, Perjuangkan Regulasi PPPK Guru Madrasah dan Sekolah Swasta
Viral Perjuangan Guru Tempuh Jalan Rusak Demi Mengajar ke Sekolah di Lima Puluh Kota Sumbar: Ada 114 Siswa yang Aku Rindu Setiap Pagi
Sorotan Khusus: Kopdes Merah Putih Dilaporkan Bakal Dipasok 20.600 Truk di Tengah Polemik Pengadaan Motor MBG
Biaya Haji 2026 Turun Rp2 Juta, Perjalanan ke Tanah Suci jadi Lebih Ringan
PGMM Siap Kepung Gedung DPR, Suarakan 2 Tuntutan Guru Madrasah Swasta, Salah Satunya soal PPPK
Usai Viral Pelajar SD di Sulteng Seberangi Sungai Demi Berangkat Sekolah, Kini Jembatan Dibangun
Ditegur Tak Digubris, Kepala Sekolah Tantang Kepala SPPG Makan Satu Ompreng MBG sampai Habis
Kebijakan WFH Bagi ASN Mulai Berlaku 10 April 2026, Kecuali Sektor-Sektor Ini