Sabtu, 18 Juli 2026

Benarkah Ada Status ASN Baru Selain PNS dan PPPK? Begini Jawaban BKN

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Senin, 30 Maret 2026 | 09:29 WIB
Ilsutrasi - Penjelasan BKN terkait kategori ASN (Portaloka.id)
Ilsutrasi - Penjelasan BKN terkait kategori ASN (Portaloka.id)

Baca Juga: Dukung PP Tunas, Kemendikdasmen Optimalkan Gerakan 7 KAIH dan 3S, Apa Sajakah Itu?

Kategori ASN Dalam UU No 20 Tahun 2023

Status kepegawaian ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pasal 5 UU ASN dengan tegas menyatakan bahwa ASN terdiri atas PNS dan PPPK.

Menurut Undang-Undang tersebut, pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara dan melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Orang Tua Wajib Tahu! Ini Aturan Baru Batas Usia Anak Bermain Media Sosial Menurut PP Tunas

Begitu pun dengan PPPK Paruh Waktu. Mereka juga termasuk dalam golongan ASN.

Hal itu sebagaimana ditegaskan dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

Di mana, PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketersediaan anggaran di instansi pemerintah.

Jadi, jika mengacu pada UU ASN maupun Keputusan Menpan RB, ASN hanya terdiri dari dua kategori yaitu PNS dan PPPK.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X