Baca Juga: Dukung PP Tunas, Kemendikdasmen Optimalkan Gerakan 7 KAIH dan 3S, Apa Sajakah Itu?
Kategori ASN Dalam UU No 20 Tahun 2023
Status kepegawaian ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Pasal 5 UU ASN dengan tegas menyatakan bahwa ASN terdiri atas PNS dan PPPK.
Menurut Undang-Undang tersebut, pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara dan melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah.
Baca Juga: Orang Tua Wajib Tahu! Ini Aturan Baru Batas Usia Anak Bermain Media Sosial Menurut PP Tunas
Begitu pun dengan PPPK Paruh Waktu. Mereka juga termasuk dalam golongan ASN.
Hal itu sebagaimana ditegaskan dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
Di mana, PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketersediaan anggaran di instansi pemerintah.
Jadi, jika mengacu pada UU ASN maupun Keputusan Menpan RB, ASN hanya terdiri dari dua kategori yaitu PNS dan PPPK.***
Artikel Terkait
Badan Kepegawaian Buka Suara Soal PPPK Dirumahkan Imbas Efisiensi Anggaran
Soal Latihan TKA Bahasa Indonesia SMP-MTs 2026 Lengkap dengan Kunci Jawabannya
Deretan Hari Besar Nasional dan Internasional April 2026, di Antaranya Ada Hari Libur
Terciduk, Mobil SPPG di Nabire Katahuan Angkut Sampah, BGN Gercep Lakukan Pembekuan
Datang Pagi Hari, Enzy Storia Bawa Kue Ulang Tahun saat Berziarah ke Makam Vidi Aldiano: Kangen Banget Loh
PP Tunas Mulai Berlaku, Kemenag Siapkan 13 Juta Siswa Madrasah dan Santri Bangun Budaya Digital Beretika
Seskab Teddy Ungkap Alasan Presiden Prabowo Gelar Bazar Rakyat untuk Rayakan Lebaran di Monas
1.000 UMKM Ikut Serta dalam Pasar Murah di Monas, Pemerintah Siapkan 100 Ribu Kupon Senilai Rp500 Ribu
Dinas Pendidikan Jawa Timur Terapkan WFH, Bagaimana dengan Sekolah?
Dukung PP Tunas, Kemendikdasmen Optimalkan Gerakan 7 KAIH dan 3S, Apa Sajakah Itu?