“Ketika negara sudah memenuhi kewajiban kepada ASN, maka ASN juga harus menjalankan kewajibannya dengan baik. Tidak ada alasan bagi ASN untuk tidak bekerja dengan maksimal,” tegasnya.
Ia menambahkan pemerintah daerah akan terus menerapkan sistem reward and punishment dalam pembinaan aparatur.
Hingga saat ini tercatat sebanyak 12 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya telah diberhentikan karena terbukti melanggar aturan.
“Ini bentuk keseriusan kita dalam menegakkan disiplin. Ketika hak-haknya sudah dipenuhi, maka kewajibannya juga harus dijalankan dengan baik,” tutupnya.***
Artikel Terkait
Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Rp130 Ribu dan Telat Dibayar, DPR Desak Pemerintah Segera Bertindak
Apakah Guru Madrasah Dapat Tunjangan Hari Raya? Simak Penjelasannya
Alhamdulillah! TPG Guru Madrasah Akhirnya Cair, Lebaran pun Penuh Senyuman, Intip Besarannya
PPPK Paruh Waktu Dapat THR? Begini Kata Wali Kota Bandung
Terungkap Alasan Richard Lee Ditahan usai Sempat Pilih Live TikTok Ketimbang Penuhi Panggilan Polisi
Ustaz Khalid Basalamah Ingatkan Agar Adil dalam Melihat Kebijakan Pemerintah
IFG Bersama BP BUMN Perkuat Tata Kelola TJSL melalui Three Lines Model
28 Santri Dilaporkan Alami Keracunan usai Diduga Santap Telur Asin MBG saat Bukber di Ponpes Sholawat Darut Taubah Jombang
Pesantren Miftahul Munawwaroh Panyingkiran Ciamis Gelar Workshop Wirausaha Santri Mandiri Berbahan Baku Pohon Kelapa
2.065 PPPK Paruh Waktu Aceh Barat Daya Terima SK Pengangkatan Senin Besok, 8 Orang Gagal Dilantik