Minggu, 19 Juli 2026

Mantap! Pemkab Kubu Raya Berikan THR untuk PPPK Paruh Waktu, Sebegini Besarannya

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Minggu, 8 Maret 2026 | 09:59 WIB
Ilustrasi - Pemkab Kubu Raya siapkan THR untuk PPPK Paruh Waktu (Vecteezy/Miftachul Huda)
Ilustrasi - Pemkab Kubu Raya siapkan THR untuk PPPK Paruh Waktu (Vecteezy/Miftachul Huda)

Baca Juga: Perbandingan THR Guru Honorer dengan Pegawai SPPG MBG Berdasarkan Aturan Terbaru Tunjangan Hari Raya 2026

“Ketika negara sudah memenuhi kewajiban kepada ASN, maka ASN juga harus menjalankan kewajibannya dengan baik. Tidak ada alasan bagi ASN untuk tidak bekerja dengan maksimal,” tegasnya.

Ia menambahkan pemerintah daerah akan terus menerapkan sistem reward and punishment dalam pembinaan aparatur.

Hingga saat ini tercatat sebanyak 12 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya telah diberhentikan karena terbukti melanggar aturan.

“Ini bentuk keseriusan kita dalam menegakkan disiplin. Ketika hak-haknya sudah dipenuhi, maka kewajibannya juga harus dijalankan dengan baik,” tutupnya.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X