Sabtu, 18 Juli 2026

Mantap! Pemkab Kubu Raya Berikan THR untuk PPPK Paruh Waktu, Sebegini Besarannya

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Minggu, 8 Maret 2026 | 09:59 WIB
Ilustrasi - Pemkab Kubu Raya siapkan THR untuk PPPK Paruh Waktu (Vecteezy/Miftachul Huda)
Ilustrasi - Pemkab Kubu Raya siapkan THR untuk PPPK Paruh Waktu (Vecteezy/Miftachul Huda)

PORTALOKA.ID - Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kabupaten Kubur Raya, Kalimantan Barat (Kalbar).

Pemkab Kubu Raya menyiapkan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PPPK Paruh Waktu jelang Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah kepada para PPPK Paruh Waktu yang selama ini turut berkontribusi dalam pelayanan pemerintahan.

Kabar baik ini disampaikan langsung Bupati Kubu Raya, Sujiwo, pada Sabtu, 7 Maret 2026.

Baca Juga: 2.065 PPPK Paruh Waktu Aceh Barat Daya Terima SK Pengangkatan Senin Besok, 8 Orang Gagal Dilantik

Pemkab Kubu Raya sendiri telah menyiapkan anggaran hampir Rp1 miliar untuk THR PPPK Paruh Waktu yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sujiwo mengatakan, masing-masing PPPK Paruh Waktu akan menerima THR sebesar Rp400 ribu.

“Saya sedang memikirkan bagaimana di hari raya Idulfitri ini teman-teman PPPK Paruh Waktu juga bisa mendapatkan perhatian. Alhamdulillah walaupun tidak terlalu besar, kita bisa menganggarkan Rp400 ribu untuk THR mereka,” ujarnya.

Selain itu, Sujiwo juga memastikan THR bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya akan dibayarkan sebesar satu bulan gaji dan direncanakan mulai dicairkan pada pekan depan.

Baca Juga: Kabar Baik untuk PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Daerah akan Berikan THR Lebaran 2026, Total Anggaran Capai Rp3,9 Miliar

Gaji ke-13 ASN Pemkab Kubu Raya

Sementara gaji ke-13 direncanakan akan dibayarkan pada bulan Juni mendatang.

Ia menjelaskan untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN tersebut, pemerintah daerah menyiapkan anggaran sekitar Rp27,2 miliar sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.

Dikatakan Sujiwo, pemberian hak kepada ASN harus diimbangi dengan peningkatan kinerja serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X