Senin, 31 Agustus 2026

Tunjangan Apa Saja yang Diterima Guru Madrasah Swasta setelah Diangkat jadi PPPK? Ini Rinciannya

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Rabu, 25 Februari 2026 | 11:38 WIB
Ilustrasi - Tunjangan PPPK guru madrasah swasta (Portaloka.id)
Ilustrasi - Tunjangan PPPK guru madrasah swasta (Portaloka.id)

- Jaminan pensiun

- Jaminan hari tua.

Baca Juga: DPR Minta Kemenag Angkat Guru Madrasah Swasta jadi PPPK Tahun Ini

Tunjangan PPPK Guru Madrasah Swasta

Guru madrasah swasta yang sudah diangkat menjadi PPPK, akan menerima beberapa tunjangan.

Di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 disebutkan PPPK diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Adapun tunjangan yang diterima PPPK terdiri dari:

Baca Juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR 2026? Intip Regulasi Terbaru Tentang Tunjangan Hari Raya ASN

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- tunjangan jabatan struktural

- Tunjangan jabatan fungsional

- Tunjangan lainnya.

Baca Juga: Terungkap! Pangkal Masalah Guru Madrasah Swasta Sulit Ikut PPPK dan Kesejahteraan Tidak Meningkat

Nantinya, gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah pusat dibebankan kepada APBN. Sedangkan, gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah daerah dibebankan kepada APBD.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X