PORTALOKA.ID - Penantian panjang guru madrasah swasta untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tak lama lagi akan berakhir.
Pemerintah akan mengangkat guru madrasah swasta menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kementerian Agama (Kemenag) telah mengusulkan sebanyak 630 ribu formasi PPPK bagi guru madrasah swasta.
Proses pengangkatan PPPK akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan skema yang ditentukan.
Baca Juga: Inisiatif Strategis ANTAM Memperkuat Kesejahteran Sosial dan Ekonomi di Pongkor
Fasilitas dan Jaminan Sosial PPPK Guru Madrasah Swasta
Setelah resmi menjadi PPPK, guru madrasah swasta akan menerima beberapa tunjangan dan fasilitas sebagai ASN.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, tunjangan dan fasilitas tersebut merupakan bagian dari penghargaan dan pengakuan negara atas pengabdian ASN.
Fasilitas yang diterima berupa fasilitas jabatan dan fasilitas individu.
Disamping itu, PPPK juga memperoleh jaminan sosial, berupa:
- Jaminan kesehatan
- Jaminan kecelakaan kerja
- Jaminan kematian
Artikel Terkait
Anggaran Bahan Makanan MBG Ternyata Bukan Rp15 Ribu per Porsi, BGN Bilang Segini
Bupati Ciamis Terima Audiensi Aliansi BEM Ciamis, Refleksi Satu Tahun Pemerintahan
Kronologi Kasus Aniaya Pelajar yang Jerat Anggota Brimob di Maluku: dari Ayunan Helm Taktikal hingga Korban Meninggal Dunia
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR 2026? Intip Regulasi Terbaru Tentang Tunjangan Hari Raya ASN
Inisiatif Strategis ANTAM Memperkuat Kesejahteran Sosial dan Ekonomi di Pongkor
BPJPH Pastikan Produk Amerika yang Masuk Indonesia Punya 2 Label Halal Sekaligus
Soroti Kontroversi Awardee LPDP yang Dinilai Rendahkan Negara, Helmy Yahya: Itu Uang Rakyat
Baraya Lintas Kota Ciamis Berdonasi Ramadhan Peduli Yatim, Ini Pahala Menyantuni Yatim Piatu!
Kemenag Siapkan Anggaran Rp4,5 Triliun untuk BOS Madrasah dan BOP RA, Menag: Sebelum Idul Fitri Cair!
Viral Telur Rebus MBG di Magetan Masih Ada Kotoran Ayam, Pertanyakan Ketelitian Pihak SPPG: Segitu Besarnya Masa Nggak Kelihatan?