Minggu, 19 Juli 2026

Tunjangan Apa Saja yang Diterima Guru Madrasah Swasta setelah Diangkat jadi PPPK? Ini Rinciannya

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Rabu, 25 Februari 2026 | 11:38 WIB
Ilustrasi - Tunjangan PPPK guru madrasah swasta (Portaloka.id)
Ilustrasi - Tunjangan PPPK guru madrasah swasta (Portaloka.id)

PORTALOKA.ID - Penantian panjang guru madrasah swasta untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tak lama lagi akan berakhir.

Pemerintah akan mengangkat guru madrasah swasta menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kementerian Agama (Kemenag) telah mengusulkan sebanyak 630 ribu formasi PPPK bagi guru madrasah swasta.

Proses pengangkatan PPPK akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan skema yang ditentukan.

Baca Juga: Inisiatif Strategis ANTAM Memperkuat Kesejahteran Sosial dan Ekonomi di Pongkor

Fasilitas dan Jaminan Sosial PPPK Guru Madrasah Swasta

Setelah resmi menjadi PPPK, guru madrasah swasta akan menerima beberapa tunjangan dan fasilitas sebagai ASN.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, tunjangan dan fasilitas tersebut merupakan bagian dari penghargaan dan pengakuan negara atas pengabdian ASN.

Fasilitas yang diterima berupa fasilitas jabatan dan fasilitas individu.

Baca Juga: Puan Maharani Sebut Pengangkatan PPPK Guru Madrasah Swasta jadi Fokus DPR RI, Jalan Menuju ASN Makin Terbuka

Disamping itu, PPPK juga memperoleh jaminan sosial, berupa:

- Jaminan kesehatan

- Jaminan kecelakaan kerja

- Jaminan kematian

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X