Baca Juga: Gaji Guru Honorer Rp300 Ribu per Bulan, DPR Usul Penggajian Diambil Alih Pemerintah Pusat pakai APBN
Apakah Cuti Bersama Mengurangi Jatah Cuti Tahunan?
Pemerintah memastikan cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.
ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Daftar Hari Libur Nasional 2026 Berdasarkan SKB 3 Menteri
Sebelumnya, pemerintah juga telah mengatur jadwal libur nasional dan cuti bersama 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Baca Juga: Kemenag Siapkan Skema ASN bagi Guru Madrasah Swasta, Ini 3 Aspek Utama yang sedang Dibenahi
Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dalam SKB 3 Menteri yang ditetapkan pada 19 September 2025 itu terdapat 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang tahun 2026.
Adapun daftar hari libur nasional 2026 berdasarkan SKB 3 Menteri adalah sebagai berikut:
- 1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi
- 16 Januari: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
- 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- 19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
Artikel Terkait
Masjid Riyadhul Hasanah Jatinagara Ciamis Mulai Rampung, Dikebut untuk Sambut Ramadhan
Serial Kanjeng Sunan - Bagian 5: Perang Gaib yang Tak Usai
Aliansi Pemuda Anti Korupsi Gelar Aksi Unjuk Rasa Tuntut Tuntaskan Korupsi BUMD dan OPD
Usai Bertemu Prabowo, PBNU Tegas Dukung Indonesia Bergabung Dewan Perdamaian
Kapan Cetak Kartu Peserta Ujian PPPK KemenHAM 2025? Intip Jadwal Terbarunya
3.327 PPPK Paruh Waktu Aceh Tengah Dilantik Hari Ini, Beredar Kabar Ada yang Dapat Gaji Rp50 Ribu per Bulan
Viral Cacahan Kertas yang Diduga Potongan Uang Asli di Kawasan TPS Bekasi, Mulai dari Pecahan Rp100 Ribu hingga Rp50 Ribu