Minggu, 19 Juli 2026

Kemenag Siapkan Skema ASN bagi Guru Madrasah Swasta, Ini 3 Aspek Utama yang sedang Dibenahi

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Selasa, 3 Februari 2026 | 14:40 WIB
Pemerintah siapkan skema ASN untuk guru madrasah swasta (Portaloka.id/Arman)
Pemerintah siapkan skema ASN untuk guru madrasah swasta (Portaloka.id/Arman)

PORTALOKA.ID - Secercah harapan bagi guru madrasah swasta yang telah menunggu kepastian nasib.

Peran guru madrasah swasta dalam pendidikan di Indonesia tidak perlu dipertanyakan lagi.

Mereka telah mengabdi bertahun-tahun dengan segala keterbatasan.

Mulai dari minimnya sarana dan prasarana, hingga gaji yang jauh dari layak telah mereka jalani.

Baca Juga: Terungkap, Ini Penyebab BSU Guru Madrasah dan Tenaga Kependidikan Belum Cair

Bahkan, ada yang sudah mengabdi puluhan tahun tanpa ada kepastian nasib.

Persoalan guru madrasah swasta telah sering disuarakan oleh banyak pihak termasuk dari kalangan mereka sendiri.

Mereka hanya menuntut kesetaraan kepada pemerintah agar hak dan statusnya tidak dibeda-bedakan dengan guru sekolah atau madrasah negeri.

Dikotomi antara negeri dan swasta telah menjadi jurang pemisah, hingga guru madrasah swasta kehilangan kesempatan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Dituntut Mundur, Sekjen Kemenag Sampaikan Permohonan Maaf Secara Lisan

Situasi tersebut mencerminkan tantangan serius dalam pengelolaan sumber daya manusia pendidikan, khususnya di lingkungan madrasah swasta.

Skema ASN Guru Madrasah Swasta

Kementerian Agama (Kemenag) melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen menyiapkan skema yang lebih terukur dan berkeadilan bagi guru honorer madrasah swasta agar memiliki peluang menjadi ASN.

Skema tersebut akan disesuaikan dengan kebijakan nasional ASN, sekaligus mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan khas pendidikan madrasah.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X