PORTALOKA.ID - Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melantik 3.327 honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Prosesi pelantikan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan di Lapangan Musara Alun Kabupaten Aceh Tengah, Kamis, 5 Februari 2026.
Peserta yang dilantik terdiri dari tiga kelompok, terdiri dari tenaga teknis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendidik.
Pelantikan PPPK Paruh Waktu ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan penataan tenaga non-ASN atau honorer.
Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan kebijakan pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu.
Tujuannya untuk menata pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, serta memberikan kejelasan status kepada pegawai yang telah mengabdi.
Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 16 Tahun 2025.
Regulasi ini menjadi acuan dalam pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu.
Gaji PPPK Paruh Waktu Aceh Tengah
Di tengah kegembiraan para honorer yang diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), beredar kabar yang kurang mengenakan terkait gaji PPPK Paruh Waktu.
Dari informasi yang dihimpun, beredar kabar bahwa PPPK Paruh Waktu Aceh Tengah ada yang menerima gaji sebesar Rp50 ribu per bulan.
Kabar tersebut menyebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu yang menerima gaji sebesar Rp50 ribu berasal dari tenaga kesehatan (Nakes).
Artikel Terkait
Gaji Guru Honorer Rp300 Ribu per Bulan, DPR Usul Penggajian Diambil Alih Pemerintah Pusat pakai APBN
Dapur Sehat Cahaya Puloerang Lakbok Ciamis Diharapkan Segera Launching
Masjid Riyadhul Hasanah Jatinagara Ciamis Mulai Rampung, Dikebut untuk Sambut Ramadhan
Serial Kanjeng Sunan - Bagian 5: Perang Gaib yang Tak Usai
Aliansi Pemuda Anti Korupsi Gelar Aksi Unjuk Rasa Tuntut Tuntaskan Korupsi BUMD dan OPD
Pemerintah Siapkan Anggaran Rp12,83 Triliun untuk Paket Stimulus Kuartal I, Mulai dari Diskon Tiket Pesawat hingga Bansos Beras
Usai Bertemu Prabowo, PBNU Tegas Dukung Indonesia Bergabung Dewan Perdamaian