Sabtu, 18 Juli 2026

3.327 PPPK Paruh Waktu Aceh Tengah Dilantik Hari Ini, Beredar Kabar Ada yang Dapat Gaji Rp50 Ribu per Bulan

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Kamis, 5 Februari 2026 | 08:31 WIB
Ilustrasi - Gaji PPPK Paruh Waktu Aceh Tengah dikabarkan ada yang Rp50 ribu per bulan (BKPSDM Kabupaten Serang)
Ilustrasi - Gaji PPPK Paruh Waktu Aceh Tengah dikabarkan ada yang Rp50 ribu per bulan (BKPSDM Kabupaten Serang)

PORTALOKA.ID - Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melantik 3.327 honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Prosesi pelantikan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan di Lapangan Musara Alun Kabupaten Aceh Tengah, Kamis, 5 Februari 2026.

Peserta yang dilantik terdiri dari tiga kelompok, terdiri dari tenaga teknis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendidik.

Pelantikan PPPK Paruh Waktu ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan penataan tenaga non-ASN atau honorer.

Baca Juga: Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah PPPK KemenHAM 2025 Diumumkan, 111 Peserta Diterima Sanggahnya, Cek Daftar Nama yang Lulus Seleksi DI SINI!

Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan kebijakan pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu.

Tujuannya untuk menata pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, serta memberikan kejelasan status kepada pegawai yang telah mengabdi.

Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 16 Tahun 2025.

Regulasi ini menjadi acuan dalam pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Di Bawah Guyuran Hujan, 5.486 Honorer Provinsi Aceh Tersenyum Terima SK PPPK Paruh Waktu dari Mualem, Sebegini Estimasi Gaji per Bulannya

Gaji PPPK Paruh Waktu Aceh Tengah

Di tengah kegembiraan para honorer yang diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), beredar kabar yang kurang mengenakan terkait gaji PPPK Paruh Waktu.

Dari informasi yang dihimpun, beredar kabar bahwa PPPK Paruh Waktu Aceh Tengah ada yang menerima gaji sebesar Rp50 ribu per bulan.

Kabar tersebut menyebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu yang menerima gaji sebesar Rp50 ribu berasal dari tenaga kesehatan (Nakes).

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X