PORTALOKA.ID - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025.
Keppres yang diterbitkan pada 31 Desember 2025 itu mengatur tentang cuti bersama bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026.
Keppres tersebut menjadi acuan bagi instansi dalam memberikan hak cuti bagi pegawai ASN.
Aturan tersebut dibuat untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2026.
Mengacu pada Keppres Nomor 42 Tahun 2025, ada delapan hari cuti bersama bagi ASN sepanjang tahun 2026.
Berikut jadwal cuti bersama ASN 2026:
- Senin, 16 Februari 2026: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- Rabu, 18 Maret 2026: Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
Baca Juga: Daftar Cuti Bersama dan Libur Nasional Tahun 2026, Ayo Rencanakan Liburan Kamu dari Sekarang
- Jumat, Senin, dan Selasa, 20, 23, dan 24 Maret 2026: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
- Jumat, 15 Mei 2026: Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
- Kamis, 28 Mei 2026: cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah
- Kamis, 24 Desember 2026: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.
Artikel Terkait
Masjid Riyadhul Hasanah Jatinagara Ciamis Mulai Rampung, Dikebut untuk Sambut Ramadhan
Serial Kanjeng Sunan - Bagian 5: Perang Gaib yang Tak Usai
Aliansi Pemuda Anti Korupsi Gelar Aksi Unjuk Rasa Tuntut Tuntaskan Korupsi BUMD dan OPD
Usai Bertemu Prabowo, PBNU Tegas Dukung Indonesia Bergabung Dewan Perdamaian
Kapan Cetak Kartu Peserta Ujian PPPK KemenHAM 2025? Intip Jadwal Terbarunya
3.327 PPPK Paruh Waktu Aceh Tengah Dilantik Hari Ini, Beredar Kabar Ada yang Dapat Gaji Rp50 Ribu per Bulan
Viral Cacahan Kertas yang Diduga Potongan Uang Asli di Kawasan TPS Bekasi, Mulai dari Pecahan Rp100 Ribu hingga Rp50 Ribu