Minggu, 19 Juli 2026

Perubahan Status PPPK Paruh Waktu jadi PPPK Penuh Waktu Dimulai Tahun 2026, Ini Mekanisme Pengangkatannya

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Selasa, 3 Februari 2026 | 17:17 WIB
Syarat dan mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu jadi PPPK Penuh Waktu (Portaloka.id)
Syarat dan mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu jadi PPPK Penuh Waktu (Portaloka.id)

Baca Juga: Kemenag Siapkan Skema ASN bagi Guru Madrasah Swasta, Ini 3 Aspek Utama yang sedang Dibenahi

Evaluasi kinerja triwulan dan tahunan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan capaian kinerja organisasi.

Hasil evaluasi kinerja digunakan sebagai pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.

Mekanisme Pengangkatan PPPK paruh Waktu jadi PPPK Penuh Waktu

Mengacu pada Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, ada lima tahapan dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu jadi penuh waktu.

Baca Juga: Di Bawah Guyuran Hujan, 5.486 Honorer Provinsi Aceh Tersenyum Terima SK PPPK Paruh Waktu dari Mualem, Sebegini Estimasi Gaji per Bulannya

Tahapan tersebut yaitu:

1. PPK mengusulkan rincian kebutuhan PPPK kepada Menpan RB.

2. Menpan RB menetapkan rincian kebutuhan PPPK pada setiap Instansi Pemerintah.

3. Rincian kebutuhan PPPK terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran dan Tahapan Seleksi PPPK Guru Sekolah Garuda, Cek DI SINI SEGERA!

4. PPK mengusulkan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK kepada Kepala BKN paling lama 7 hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK dari Menpan RB.

5. Kepala BKN menetapkan pertimbangan teknis perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK.

6. PPK menetapkan pengangkatan PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X