Baca Juga: Kemenag Siapkan Skema ASN bagi Guru Madrasah Swasta, Ini 3 Aspek Utama yang sedang Dibenahi
Evaluasi kinerja triwulan dan tahunan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan capaian kinerja organisasi.
Hasil evaluasi kinerja digunakan sebagai pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.
Mekanisme Pengangkatan PPPK paruh Waktu jadi PPPK Penuh Waktu
Mengacu pada Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, ada lima tahapan dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu jadi penuh waktu.
Tahapan tersebut yaitu:
1. PPK mengusulkan rincian kebutuhan PPPK kepada Menpan RB.
2. Menpan RB menetapkan rincian kebutuhan PPPK pada setiap Instansi Pemerintah.
3. Rincian kebutuhan PPPK terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
Baca Juga: Jadwal Pendaftaran dan Tahapan Seleksi PPPK Guru Sekolah Garuda, Cek DI SINI SEGERA!
4. PPK mengusulkan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK kepada Kepala BKN paling lama 7 hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK dari Menpan RB.
5. Kepala BKN menetapkan pertimbangan teknis perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK.
6. PPK menetapkan pengangkatan PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.***
Artikel Terkait
Rekrutmen Kepsek dan Wakasek Sekolah Garuda 2026 Dibuka Hari Ini, Simak Cara Daftar dan Syarat-syaratnya!
Usai Viral, Sekjen Kemenag Beberkan Pedoman Pengangkatan Guru Madrasah Swasta, Sebut Tata Kelola dan Sejahterakan Guru jadi Prioritas
Terungkap, Ini Penyebab BSU Guru Madrasah dan Tenaga Kependidikan Belum Cair
Dituntut Mundur, Sekjen Kemenag Sampaikan Permohonan Maaf Secara Lisan
Bupati Ciamis Hadiri Rakornas Bersama Presiden, Siap Sinergi dengan Pemerintah Pusat Menuju Indonesia Emas 2045
Serial Kanjeng Sunan - Bagian 4: Banu Kerti Gaib Khodam Kanjeng Sunan
Longsor Timpa Rumah Warga di Sindangkasih Ciamis, 1 Orang Meninggal Dunia