Kamis, 4 Juni 2026

Link Download Form Surat Pernyataan PPPK Kementerian HAM 2025, Ayo Buruan Daftar, Pendaftaran Sampai 23 Januari 2026

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Jumat, 9 Januari 2026 | 18:15 WIB
ILUSTRASI - Link Download Form Surat Pernyataan PPPK 2025 Kementerian HAM. (freepik/felicities)
ILUSTRASI - Link Download Form Surat Pernyataan PPPK 2025 Kementerian HAM. (freepik/felicities)

PORTALOKA.ID - Kementerian Hak Asasi Manusia atau Kementerian HAM membuka peluang bagi Anda yang ingin jadi PPPK 2025.

Pendaftaran PPPK Kementerian HAM 2025 dibuka hingga 23 Januari 2026.

Ada 500 formasi yang disiapkan untuk Seleksi PPPK Kementerian HAM 2025.

Beberapa berkas dokumen harus disiapkan untuk daftar PPPK 2025 Kementerian HAM, salah satunya adalah form surat pernyataan.

Baca Juga: Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Minta Warga Waspada Super Flu, Diimbau Tingkatkan Daya Tahan Tubuh

Kementerian HAM sudah menyiapkan form surat pernyataan yang bisa Anda pakai.

Link Download Form Surat Pernyataan PPPK 2025 Kementerian HAM

https://cdn.kemenham.go.id/SURAT%20PERNYATAAN.pdf

Persyaratan Umum Rekrutmen PPPK Kementerian HAM Tahun 2025

1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melakukan pendaftaran di laman https://sscasn.bkn.go.id ;

3. Memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar;

4. Tidak pernah dihukum dengan pidana penjara berdasarkan hukuman pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

5. Tidak pernah berhenti dengan hormat bukan atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau dilarang dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah);

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X