Rabu, 8 Juli 2026

Bolehkah PPPK Paruh Waktu Pindah Instansi Setelah Terima SK? Simak Aturannya

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Sabtu, 3 Januari 2026 | 09:06 WIB
Ilustrasi - Ketentuan mutasi bagi PPPK Paruh Waktu (Pemkab Pinrang)
Ilustrasi - Ketentuan mutasi bagi PPPK Paruh Waktu (Pemkab Pinrang)

PORTALOKA.ID - Dalam rangka penataan tenaga non-ASN, pemerintah mengeluarkan kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Langkah ini diambil sebagai upaya melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam UU ASN disebutkan bahwa tidak boleh ada lagi honorer yang menduduki jabatan ASN.

Instansi dan pemerintah daerah diwajibkan untuk menyelesaikan permasalahan honorer ini paling lambat Desember 2024.

Baca Juga: Kota dan Kabupaten di Jakarta Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Paling Banyak Jakarta Barat, Berapa Gajinya?

Melalui kebijakan PPPK Paruh Waktu ini pemerintah juga ingin menyelamatkan nasib honorer agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Kriteria Honorer jadi PPPK Paruh Waktu

Meski sasarannya pegawai non-ASN, tidak semua honorer otomatis diangkat jadi PPPK Paruh Waktu.

Hanya yang memenuhi kriteria saja yang dapat diangkat menjadi pegawai paruh waktu.

Baca Juga: Skema Gaji Terbaru PPPK Paruh Waku Lampung Selatan, Pemda Siapkan Anggaran Rp91 Miliar, Segini Gaji per Bulannya

Adapun honorer yang masuk kriteria, yaitu:

1. Terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

2. Telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus.

3. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X