PORTALOKA.ID - Dalam rangka penataan tenaga non-ASN, pemerintah mengeluarkan kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Langkah ini diambil sebagai upaya melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam UU ASN disebutkan bahwa tidak boleh ada lagi honorer yang menduduki jabatan ASN.
Instansi dan pemerintah daerah diwajibkan untuk menyelesaikan permasalahan honorer ini paling lambat Desember 2024.
Melalui kebijakan PPPK Paruh Waktu ini pemerintah juga ingin menyelamatkan nasib honorer agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Kriteria Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
Meski sasarannya pegawai non-ASN, tidak semua honorer otomatis diangkat jadi PPPK Paruh Waktu.
Hanya yang memenuhi kriteria saja yang dapat diangkat menjadi pegawai paruh waktu.
Adapun honorer yang masuk kriteria, yaitu:
1. Terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
2. Telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus.
3. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Artikel Terkait
Es Nanas Serut Gula Jawa untuk Ide Jualan yang Menghasilan Cuan, Cek Resepnya di Sini Ya! Rasanya Enak dan Segar
Kabar Gembira! Kementerian HAM Buka Rekrutmen PPPK 2025, Ada 500 Formasi, Pendaftaran Mulai 7 Januari 2026
Berikan Keadilan untuk Lembaga Pendidikan Swasta: Negara Tidak Dapat Bekerja Sendiri dalam Menanggulangi Pendidikan di Indonesia
Influencer Sherly Annavita Bongkar Aksi Teror di Rumahnya: Dilempar Telur Busuk, Mobilnya Dicoret
Sambut Tahun Baru 2026 dengan Tawa dan Tangis, Final Trailer Suka Duka Tawa Dirilis, Menampilkan Relasi Orangtua dan Anak yang Emosional
Masa Perjanjian Kerja PPPK Kementerian HAM 2025 dan Besaran Gajinya