Sabtu, 18 Juli 2026

Skema Gaji Terbaru PPPK Paruh Waku Lampung Selatan, Pemda Siapkan Anggaran Rp91 Miliar, Segini Gaji per Bulannya

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Sabtu, 3 Januari 2026 | 07:04 WIB
Skema gaji PPPK Paruh Waktu Kabupaten Lampung Selatan (Pemkab Lampung Selatan)
Skema gaji PPPK Paruh Waktu Kabupaten Lampung Selatan (Pemkab Lampung Selatan)

PORTALOKA.ID - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan telah melantik 5.792 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Pelantikan PPPK Paruh Waktu Lampung Selatan dilaksanakan pada Rabu, 24 Desember 2025.

Para pegawai paruh waktu pun sudah menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini didasarkan pada Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor 800.1.2.5/1185/V.05/2025 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Baca Juga: Optimis Menyambut Tahun 2026, Direktur Utama BRI Tegaskan Keyakinan pada Transformasi dan Strategi Pertumbuhan Jangka Panjang

Dari total 5.792 tenaga non-ASN yang diangkat, terdiri atas 2.299 tenaga guru dengan TMT 1 November 2025, 474 tenaga kesehatan dengan TMT 1 November 2025, serta 3.019 tenaga teknis dengan TMT 1 Oktober 2025.

Skema Gaji PPPK Paruh Waktu Lampung Selatan

Terkini, Pemkab Lampung memberikan klarifikasi terkait skema gaji PPPK Paruh Waktu yang belakangan menimbulkan keresahan.

Dikutip dari situs resminya, Pemkab Lampung Selatan menegaskan, penetapan gaji masih mengacu pada regulasi nasional dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah agar pembayarannya berkelanjutan.

Baca Juga: 5 Persyaratan Khusus Rekrutmen PPPK Kementerian HAM Tahun 2025, Dibuka Mulai 7 Januari 2026, Siap-siap dari Sekarang Ya!

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan, Wahidin Amin, menjelaskan bahwa kebijakan penggajian PPPK Paruh Waktu berpedoman pada Diktum ke-19 Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah diwajibkan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah sebelum menetapkan besaran gaji, guna menjamin kesinambungan pembayaran.

“Penentuan tarif gaji PPPK Paruh Waktu harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah agar pembayaran dapat berlangsung secara berkelanjutan,” ujar Wahid, Jumat, 2 Januari 2026.

Dikatakan Wahid, perubahan status honorer menjadi PPPK Paruh Waktu membawa konsekuensi besar terhadap struktur pembiayaan daerah.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X