Sabtu, 18 Juli 2026

Skema Gaji Terbaru PPPK Paruh Waku Lampung Selatan, Pemda Siapkan Anggaran Rp91 Miliar, Segini Gaji per Bulannya

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Sabtu, 3 Januari 2026 | 07:04 WIB
Skema gaji PPPK Paruh Waktu Kabupaten Lampung Selatan (Pemkab Lampung Selatan)
Skema gaji PPPK Paruh Waktu Kabupaten Lampung Selatan (Pemkab Lampung Selatan)

Baca Juga: Masa Perjanjian Kerja PPPK Kementerian HAM 2025 dan Besaran Gajinya

Menurutnya, jika sebelumnya gaji honorer bersumber dari BOS, BOK, maupun Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), maka setelah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, seluruh gaji menjadi tanggung jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pemkab Lampung Selatan, kata dia, harus mengalokasikan anggaran sekitar Rp91 miliar untuk membayar gaji 5.792 PPPK Paruh Waktu.

Angka tersebut meningkat signifikan dibandingkan anggaran gaji tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) Kabupaten Lampung Selatan pada 2025 yang mencapai sekitar Rp41 miliar.

“Sekarang statusnya sudah ASN, sehingga seluruh gaji ditanggung APBD. Artinya, ada penambahan anggaran lebih dari Rp50 miliar,” jelas Wahid.

Baca Juga: 5.792 PPPK Paruh Waktu Lampung Selatan Dilantik, Segini Gajinya Jika Disesuaikan dengan UMP atau UMK Terbaru

Terkait besaran gaji, Wahid menyampaikan bahwa nilainya tidak seragam dan disesuaikan dengan kategori PPPK Paruh Waktu.

Untuk guru PPPK Paruh Waktu, besaran gaji ditetapkan sebesar Rp800 ribu per bulan.

Penetapan tersebut, lanjutnya, mempertimbangkan kewajiban belanja wajib daerah (mandatory spending), termasuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang harus tetap berjalan.

Sementara itu, bagi PPPK Paruh Waktu tenaga teknis lainnya, besaran gaji disesuaikan dengan penghasilan yang diterima saat masih berstatus non-ASN.

Baca Juga: 14 Persyaratan Umum Rekrutmen PPPK Kementerian HAM Tahun 2025, Dibuka Mulai 7 Januari 2026, Ada 500 Formasi

Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan jaminan sosial berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta tunjangan keagamaan.

Wahid menegaskan, Pemkab Lampung Selatan masih terus merumuskan kebijakan penggajian PPPK Paruh Waktu agar tetap adil dan manusiawi, sekaligus realistis dari sisi fiskal.

“Kemampuan keuangan daerah menjadi faktor penting agar pembayaran gaji dapat dilakukan tepat waktu dan berkelanjutan, tanpa mengganggu pelayanan publik dan pembangunan daerah,” kata Wahid.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X