Rabu, 8 Juli 2026

Bolehkah PPPK Paruh Waktu Pindah Instansi Setelah Terima SK? Simak Aturannya

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Sabtu, 3 Januari 2026 | 09:06 WIB
Ilustrasi - Ketentuan mutasi bagi PPPK Paruh Waktu (Pemkab Pinrang)
Ilustrasi - Ketentuan mutasi bagi PPPK Paruh Waktu (Pemkab Pinrang)

Baca Juga: 5 Persyaratan Khusus Rekrutmen PPPK Kementerian HAM Tahun 2025, Dibuka Mulai 7 Januari 2026, Siap-siap dari Sekarang Ya!

Mereka itulah yang berhak diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Jabatan PPPK Paruh Waktu

Setelah resmi diangkat jadi PPPK Paruh Waktu, para ASN ini akan menduduki jabatan sama seperti saat menjadi honorer.

Jabatan yang diisi oleh ASN paruh waktu yaitu:

Baca Juga: Kementerian HAM Buka 500 Formasi Rekrutmen PPPK Mulai 7 Januari 2026, Berikut Syarat-syaratnya!

- Guru dan Tenaga Kependidikan

- Tenaga Kesehatan

- Tenaga Teknis

- Pengelola Umum Operasional

- Operator Layanan Operasional

- Pengelola Layanan Operasional

- Penata Layanan Operasional.

Baca Juga: Bagaimana Nasib Honorer yang Tidak Masuk PPPK Paruh Waktu? BKN Sebut Ada 2 Pilihan

Masa Perjanjian Kerja

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X