PORTALOKA.ID - Dugaan kebocoran dana pelunasan kredit senilai Rp2,8 miliar di PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) Cabang Kepulauan Anambas mulai terkuak setelah seorang nasabah berniat melunasi seluruh sisa pinjamannya.
Kasus yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Natuna itu diduga melibatkan dana milik 14 nasabah dalam kurun waktu 2022 hingga 2024. Berkas perkara sebelumnya dilimpahkan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas setelah dinyatakan lengkap.
Dua orang disebut terlibat dalam perkara tersebut, yakni Budi Setiawan, yang saat itu menjabat Branch Operation Service Manager (BOSM) BSI Anambas, serta Rebi Putra, Consumer Sales Executive (CSE). Namun hingga kini Rebi Putra masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Kepulauan Riau.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Adjudian Syafitra, menjelaskan perkara itu berawal dari penyidikan yang dilakukan Polda Kepulauan Riau sebelum akhirnya dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Baca Juga: Fakta di Balik Temuan Logam Platina dalam Skandal Suap Bupati Langkat: 55 Keping Senilai Rp40 Miliar
"Awalnya yang melakukan penyidikan dari Polda Kepri. Begitu P-21 diserahkan ke Kejaksaan Tinggi, baru perkaranya dilimpahkan ke kita karena lokasi kejadiannya di Anambas," kata Adjudian, seperti dikutip oleh Kilat.com anggota Promedia Group, Senin 6 Juli 2026.
Terbongkar Saat Nasabah Ajukan Kredit Lagi
Menurut Adjudian, kasus tersebut terungkap ketika seorang nasabah yang sebelumnya merasa telah melunasi seluruh kewajibannya kembali mengajukan fasilitas kredit ke BSI.
Saat dilakukan pengecekan melalui sistem perbankan, nasabah justru masih tercatat memiliki tunggakan kredit dengan status Kolektibilitas (Kol) 2.
Nasabah yang terkejut kemudian menunjukkan bukti pelunasan yang sebelumnya diterimanya kepada pihak bank.
"Dari situ korban langsung menunjukkan bukti pelunasan yang dibuat oleh terdakwa. Lalu pimpinan BSI melakukan audit secara internal," ujar Adjudian.
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan penyimpangan bermula ketika seorang nasabah datang ke kantor BSI di Tarempa untuk melakukan pelunasan dipercepat sesuai prosedur.
Namun, menurut Kejaksaan, nasabah tersebut justru diarahkan oleh Rebi Putra untuk melakukan transaksi pembayaran di luar kantor bersama Budi Setiawan.
Artikel Terkait
2 Tahun Lamanya, Istri Polisi di Jateng Bungkam Ihwal Aksi Bejat Suami hingga Berujung Trauma Berat, Begini Kronologinya
Pesona Keindahan Telaga Ngebel, Destinasi Wisata Ponorogo yang Menyuguhkan View Danau Alami di Antara Perbukitan
PD Pemuda Muhammadiyah Ciamis Gelar Funrun dan Gerakan Pangan Murah, Warga Serbu Gerai Sembako
Mengintip Gaya Komunikasi Kepala Bakom RI: Transparansi Rencana dengan Kondisi Lapangan dan Data
Geger Penemuan Bayi di Toilet Kereta Api Sancaka, Polisi Buru Pelaku
Warga Malang Keluhkan Sound Horeg di Medsos, Musik Keras Masih Menyala hingga Dini Hari
Porsadin VIII Tingkat Kabupaten Ciamis Resmi Ditutup, Kecamatan Cijeungjing Raih Juara Umum