Senin, 6 Juli 2026

Rp2,8 Miliar Dana Nasabah Diduga Tak Masuk Sistem BSI, Terbongkar Saat Debitur Ajukan Kredit Lagi

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Senin, 6 Juli 2026 | 15:56 WIB
Ilustrasi - Dugaan kebocoran dana pelunasan kredit senilai Rp2,8 miliar di PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) Cabang Kepulauan Anambas. (Ist)
Ilustrasi - Dugaan kebocoran dana pelunasan kredit senilai Rp2,8 miliar di PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) Cabang Kepulauan Anambas. (Ist)

Korban kemudian menyerahkan uang pelunasan bernilai ratusan juta rupiah dan menerima bukti pelunasan. Belakangan diketahui dokumen tersebut diduga bukan merupakan bukti resmi yang diterbitkan sistem BSI.

Baca Juga: 3 Polisi yang Geruduk Rumah Bandar Narkoba di Kalteng Dinyatakan Tewas, Bagaimana Awal Mulanya?

"Pada saat transaksi pembayaran yang nilainya ratusan juta itu, korban hanya diberikan bukti lunas, namun bukan yang asli sesuai yang dikeluarkan oleh BSI," kata Adjudian.

Karena merasa seluruh kewajibannya telah selesai, korban tidak menaruh kecurigaan.

Audit Internal BSI Temukan 14 Korban

Audit internal yang dilakukan BSI kemudian menemukan pola serupa terhadap sejumlah nasabah lainnya.

Hasil audit tersebut mengungkap terdapat 14 nasabah yang menjadi korban dengan nilai dugaan penyimpangan mencapai sekitar Rp2,8 miliar.

Baca Juga: Dana TKD 2027 Turun jadi Rp600 Triliun, Gaji PPPK Guru hingga Nakes Ditanggung APBN

Meski demikian, Kejaksaan menyebut seluruh nasabah telah memperoleh surat pernyataan lunas dari BSI sehingga kerugian para nasabah telah dipulihkan.

"Para korban ini telah mendapatkan surat pernyataan lunas dari BSI. Sehingga yang menjadi korban adalah pihak BSI," ujar Adjudian.

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 63 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kilat.com, salah satu mitra media Promedia Group telah meminta konfirmasi kepada Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk, Anggoro Eko Cahyo, terkait perkara tersebut, termasuk mengenai dugaan kebocoran dana, hasil audit internal, serta langkah penguatan sistem pengendalian agar kasus serupa tidak terjadi di cabang lain.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu tanggapan resmi dari pihak BSI.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X