Minggu, 19 Juli 2026

2.467 PPPK Paruh Waktu Rokan Hilir Riau Resmi Dilantik, Segini Perkiraan Gaji Jika Mengacu UMK dan UMP 2026

Photo Author
- Kamis, 25 Desember 2025 | 16:55 WIB
Pelantikan PPPK Paruh Waktu Rokan Hilir, Riau, Rabu 24 Desember 2025.  (Media Center Kabupaten Rokan Hilir)
Pelantikan PPPK Paruh Waktu Rokan Hilir, Riau, Rabu 24 Desember 2025. (Media Center Kabupaten Rokan Hilir)

PORTALOKA.ID-- Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Pemkab Rohil) akhirnya melantik ribuan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025.

Ada sebanyak 2.467 PPPK Paruh Waktu yang resmi menerima SK pengangkatan dari Bupati Rokan Hilir, Bistamam, Rabu 24 Desember 2025.

Dalam sambutannya, Bupati Rokan Hilir menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang telah menerima SK pengangkatan.

Ia menegaskan bahwa momen tersebut merupakan tonggak penting dalam perjalanan pengabdian aparatur pemerintah kepada masyarakat dan negara.

Baca Juga: Bobby Nasution Serahkan 11.625 SK PPPK Paruh Waktu Sumut, Mayoritas Tenaga Guru, Intip Kisaran Gaji Paruh Waktu 2026

“Penyerahan SK ini bukan semata-mata bentuk pemenuhan administrasi kepegawaian, melainkan merupakan simbol kepercayaan negara sekaligus amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan dedikasi,” ujar Bupati.

Bupati menekankan bahwa sebagai bagian dari aparatur pemerintahan, PPPK Paruh Waktu dituntut untuk senantiasa menjunjung tinggi etika kerja, disiplin, serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas.

Menurutnya, kepercayaan yang diberikan oleh negara dan masyarakat harus dijaga melalui kinerja yang jujur, berorientasi pada pelayanan publik, serta mengedepankan kepentingan masyarakat luas.  

“Saya berharap saudara-saudari dapat menjadi teladan dalam kedisiplinan dan etos kerja, serta mampu berkontribusi secara nyata dalam peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Rokan Hilir," ucapnya.

Baca Juga: 2.792 PPPK Paruh Waktu Probolinggo Terima SK, Bupati Singgung soal Kesulitan Keuangan Daerah

"Teruslah mengembangkan kompetensi dan kapasitas diri demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat," imbuh Bupati.

Sementara Kepala BKPSDM Rokan Hilir, Yulisma menambahkan, dari total jumlah PPPK Paruh Waktu yang ditetapkan, terdapat 19 orang yang dinyatakan mengundurkan diri karena tidak memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Lalu berapa gaji PPPK Paruh Waktu Rokan Hilir?

Merujuk Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu paling sedikit sama dengan saat menjadi honorer.

Halaman:

Editor: Lilisnawati Portaloka

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X