Minggu, 19 Juli 2026

Patut Disyukuri! Segini Gaji 1.119 PPPK Paruh Waktu Magetan yang Baru Dilantik

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Selasa, 16 Desember 2025 | 16:30 WIB
1.119 PPPK Paruh Waktu Magetan terima SK pengangkatan (Pemkab Magetan)
1.119 PPPK Paruh Waktu Magetan terima SK pengangkatan (Pemkab Magetan)

Usai acara pelantikan, PPPK Paruh Waktu langsung menerima berkas fisik Surat Keputusan (SK) pengangkatan di Pendopo Surya Graha.

Baca Juga: Angkat 2.442 PPPK Paruh Waktu, Pemkab Sukoharjo Beri Bocoran Gajinya

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi (PPI) BKPSDM Magetan Nunuk Trisulawati, menjelaskan skema penggajian PPPK Paruh Waktu.

Nunuk mengatakan, skema penggajian PPPK Paruh Waktu berbeda dengan PPPK penuh waktu.

Menurutnya, gaji paruh waktu diambil dari anggaran barang dan jasa.

“Gaji PPPK Paruh Waktu diambilkan dari anggaran barang dan jasa. Mereka dibayarkan setiap bulan seperti ASN lainnya, hanya saja sumber anggarannya berbeda,” terangnya.

Baca Juga: Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu 38 Daerah Jawa Timur 2026 jika Mengacu pada UMK, Ini 5 Kota yang Tembus Rp5 Juta per Bulan

Dikatakan Nunuk, skema tersebut mengacu pada Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 20025 yang memungkinkan gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.

"Besaran gaji bisa berbeda-beda di tiap OPD, tergantung kemampuan anggaran masing-masing. Namun secara umum kisarannya sekitar dua juta rupiah," jelasnya.

Adapun pencairannya dilakukan setiap bulan secara rutin.

“Pencairannya tetap dibayarkan setiap bulan. Kalau di belanja pegawai sudah pasti tanggalnya, sedangkan di barang dan jasa menyesuaikan sistem, seperti SIPD. Tapi yang jelas, anggarannya sudah disiapkan dan pasti terbayarkan,” ujar Nunuk.

Baca Juga: BSU Guru Madrasah Rp600.000 Segera Cair, Ketahui Mekanisme Penyalurannya

Dikatakan Nunuk, untuk Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT), BKPSDM akan menerbitkannya pada 31 Desember 2025.

“Tanggal 31 Desember mereka masih bekerja di OPD lama. Setelah itu SPMT dibagikan, dan mulai 2 Januari 2026 mereka masuk ke OPD baru,” terangnya.

PPPK Paruh Waktu hanya menerima gaji tanpa tunjangan tambahan.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X