PORTALOKA.ID-- Kementerian Agama (Kemenag) saat ini tengah menyiapkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk ribuan guru non ASN atau guru madrasah.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 8444 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Non ASN di lingkungan Kementerian Agama.
Dalam surat tersebut pemberian BSU bertujuan untuk meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan pendidik Non ASN.
Apa saja kriteria guru madrasah yang mendapat BSU?
1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Aktif mengajar pada RA, MI, MTS, atau MA/ MAK dan terdaftar dalam pangkalan data Kemenag
3. Belum Memiliki sertifikasi pendidik
4. Memiliki Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK ID) Kemenag
5. Memiliki Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru pada Madrasah
6. Bukan penerima bantuan sejenis yang bersumber dari DIPA Kemenag
7. Belum mencapai usia pensiun (60 tahun)
8. Mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutiak (SYPJM).
Artikel Terkait
21 Contoh Catatan Wali Kelas di Rapor untuk Motivasi Siswa SMP yang Pasif dan Kurang Pintar
22 Contoh Catatan Wali Kelas di Rapor untuk Siswa SMP yang Rajin dan Berprestasi, Dijamin Tambah Semangat Belajar!
Pelantikan PPPK Paruh Waktu Jawa Tengah Terbanyak se-Indonesia, Ada Guru hingga Tenaga Teknis, TMT Mulai 1 Januari 2026
1.178 Guru PAUD Non ASN Terima Tambahan Kesejahteraan Tahun 2025 dari Pemkab Sragen, Total Rp 520 Juta
21 Contoh Catatan Wali Kelas untuk Siswa SMP yang Malas dan Nakal, Penuh dengan Kata-kata Motivasi!