Baca Juga: Kawal RUU Sisdiknas, PGSI Usul Agar Guru Indonesia Otomatis Diangkat jadi PNS
Lalu, bagaimana mekanisme penyaluran BSU? Simak nih :
1. Bantuan disalurkan secara langsung ke rekening aktif Guru NonASN penerima BSU.
2. Penyaluran BSU sebagaimana dimaksud pada poin pertama dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan.
3. Penyaluran BSU sebagaimana dimaksud pada poin pertama dan poin kedua dilakukan secara akuntabel, transparan, dan kredibel.
4. BSU yang diterima tidak dikurangi, dipotong, atau dikenakan pungutan dengan alasan apa pun dan oleh pihak mana pun, kecuali pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun nominal BSU ditetapkan sebesar Rp300.000 per orang per bulan dan diberikan untuk jangka waktu dua bulan dalam satu tahun anggaran.
"Setiap penerima yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis ini berhak menerima BSU," tulis surat tersebut.
Semoga bermanfaat ***
Artikel Terkait
21 Contoh Catatan Wali Kelas di Rapor untuk Motivasi Siswa SMP yang Pasif dan Kurang Pintar
22 Contoh Catatan Wali Kelas di Rapor untuk Siswa SMP yang Rajin dan Berprestasi, Dijamin Tambah Semangat Belajar!
Pelantikan PPPK Paruh Waktu Jawa Tengah Terbanyak se-Indonesia, Ada Guru hingga Tenaga Teknis, TMT Mulai 1 Januari 2026
1.178 Guru PAUD Non ASN Terima Tambahan Kesejahteraan Tahun 2025 dari Pemkab Sragen, Total Rp 520 Juta
21 Contoh Catatan Wali Kelas untuk Siswa SMP yang Malas dan Nakal, Penuh dengan Kata-kata Motivasi!