PORTALOKA.ID-- Pemerintah Kabupaten Sukoharjo akhirnya melantik 2.442 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu.
Surat Keputusan (SK) secara simbolis diserahkan langsung oleh Bupati Sukoharjo, Etik Suryani di Gedung PGRI, Senin 15 Desember 2025.
Pada kesempatan itu, Bupati Sukoharjo berharap keberadaan PPPK Paruh Waktu dapat membantu jalannya pemerintahan daerah, khususnya dalam mendukung kinerja di setiap OPD agar dapat bekerja lebih baik dan maksimal.
“Saya berpesan agar para penerima SK tetap rendah hati dan menunjukkan dedikasi serta kinerja yang profesional," katanya.
Menurutnya, kinerja PPPK Paruh Waktu akan dievaluasi secara berkala setiap tahunnya.
"Nah, hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar kita untuk menentukan apakah perjanjian kerja akan diperpanjang atau tidak," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Sukoharjo, Sumini, mengatakan 2.442 PPPK Paruh Waktu yang menerima SK ini terdiri dari 1.802 tenaga teknis, 9 tenaga kesehatan, dan 628 tenaga pendidikan.
Dalam kesempatan itu, Sumini juga menjelaskan perbedaan gaji antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu.
Baca Juga: 1.992 PPPK Paruh Waktu Gunungkidul Sudah Resmi Dilantik, Segini Perkiraan Gajinya
"Jika PPPK penuh waktu gajinya bervariasi ada yang mencapai Rp3 jutaan, namun untuk PPPP Paruh Waktu, gajinya sama dengan yang diterimakan saat ini," ungkapnya.
Merujuk Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu paling sedikit sama dengan saat menjadi honorer.
Adapun skema gaji paruh waktu juga bisa mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Jika sesuai dengan UMP Jawa Tengah 2025, maka nominalnya sekitar Rp2.169.349.
Artikel Terkait
Semakin Dekat! Ini Waktu Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Depok, Sekitar 7 Ribu Honorer Bakal Diangkat jadi ASN
Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu 38 Daerah Jawa Timur 2026 jika Mengacu pada UMK, Ini 5 Kota yang Tembus Rp5 Juta per Bulan
Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Daftar CPNS 2026? Begini Penjelasan Kemenpan RB
Selamat! 2.869 PPPK Paruh Waktu Babel Terima SK Pengangkatan dari Gubernur, Segini Kisaran Gajinya
SAH Terima SK, PPPK Paruh Waktu Kabupaten Semarang Langsung Galang Dana untuk Korban Bencana, Berapa Gajinya?
1.992 PPPK Paruh Waktu Gunungkidul Sudah Resmi Dilantik, Segini Perkiraan Gajinya