Minggu, 19 Juli 2026

Angkat 2.442 PPPK Paruh Waktu, Pemkab Sukoharjo Beri Bocoran Gajinya

Photo Author
- Selasa, 16 Desember 2025 | 09:05 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryami menyerahkan SK pengangkatan 2.442 PPPK Paruh Waktu, Senin 15 Desember 2025. (Instagram Pemkab Sukoharjo)
Bupati Sukoharjo Etik Suryami menyerahkan SK pengangkatan 2.442 PPPK Paruh Waktu, Senin 15 Desember 2025. (Instagram Pemkab Sukoharjo)

PORTALOKA.ID-- Pemerintah Kabupaten Sukoharjo akhirnya melantik 2.442 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu.

Surat Keputusan (SK) secara simbolis diserahkan langsung oleh Bupati Sukoharjo, Etik Suryani di Gedung PGRI, Senin 15 Desember 2025.

Pada kesempatan itu, Bupati Sukoharjo berharap keberadaan PPPK Paruh Waktu dapat membantu jalannya pemerintahan daerah, khususnya dalam mendukung kinerja di setiap OPD agar dapat bekerja lebih baik dan maksimal.

“Saya berpesan agar para penerima SK tetap rendah hati dan menunjukkan dedikasi serta kinerja yang profesional," katanya.

Baca Juga: Lantik 4.631 PPPK Paruh Waktu, Gubernur Banten Singgung Soal Nasib Honorer yang Gagal Paruh Waktu, Kepala BPKD Tegaskan Tidak Ada Penurunan Gaji

Menurutnya, kinerja PPPK Paruh Waktu akan dievaluasi secara berkala setiap tahunnya.

"Nah, hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar kita untuk menentukan apakah perjanjian kerja akan diperpanjang atau tidak," ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Sukoharjo, Sumini, mengatakan 2.442 PPPK Paruh Waktu yang menerima SK ini terdiri dari 1.802 tenaga teknis, 9 tenaga kesehatan, dan 628 tenaga pendidikan.

Dalam kesempatan itu, Sumini juga menjelaskan perbedaan gaji antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu.

Baca Juga: 1.992 PPPK Paruh Waktu Gunungkidul Sudah Resmi Dilantik, Segini Perkiraan Gajinya

"Jika PPPK penuh waktu gajinya bervariasi ada yang mencapai Rp3 jutaan, namun untuk PPPP Paruh Waktu, gajinya sama dengan yang diterimakan saat ini," ungkapnya.

Merujuk Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu paling sedikit sama dengan saat menjadi honorer.

Adapun skema gaji paruh waktu juga bisa mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Jika sesuai dengan UMP Jawa Tengah 2025, maka nominalnya sekitar Rp2.169.349.

Halaman:

Editor: Lilisnawati Portaloka

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X