Minggu, 19 Juli 2026

1.992 PPPK Paruh Waktu Gunungkidul Sudah Resmi Dilantik, Segini Perkiraan Gajinya

Photo Author
- Senin, 15 Desember 2025 | 18:50 WIB
Penyerahan SK pengangkatan 1.992 PPPK Paruh Waktu Gunungkidul, Senin 15 Desember 2025.  (Pemkab Gunungkidul)
Penyerahan SK pengangkatan 1.992 PPPK Paruh Waktu Gunungkidul, Senin 15 Desember 2025. (Pemkab Gunungkidul)

PORTALOKA.ID-- Pemerintah Kabupaten Gunungkidul resmi mengangkat 1.992 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu.

Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih menyerahkan SK pengangkatan secara simbolis di Stadion Handrayani, Senin 15 Desember 2025.

Dalam arahannya, Bupati menekankan bahwa SK ini adalah simbol pengakuan negara atas kompetensi, dedikasi, dan kontribusi para P3K selama ini.

Namun, ini juga merupakan amanah untuk melayani dan sebuah kehormatan untuk menjadi bagian dari birokrasi.

Baca Juga: SAH Terima SK, PPPK Paruh Waktu Kabupaten Semarang Langsung Galang Dana untuk Korban Bencana, Berapa Gajinya?

 "Kedisiplinan adalah pondasi dan cerminan integritas serta tanggung jawab ASN, Ini mencakup disiplin waktu dan disiplin perilaku, yang penting dalam memberikan pelayanan kepada publik," ujarnya.

Dirinya juga mendorong PPPK Paruh Waktu harus sejalan dengan program strategis Pemda Gunungkidul, yaitu Pamong Melayani dan Ngayomi di mana tugas utamanya adalah mendahulukan kepentingan masyarakat karena esensi sebagai ASN adalah melayani warga.

"Integritas dan Empati, Pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan dengan disiplin, integritas yang tinggi, yakni empati, responsif, dan memberikan teladan," ucapnya.

Menutup arahannyaa, Bupati mengucapkan selamat kepada seluruh PPPK Paruh Waktu dan berpesan untuk senantiasa menjaga amanah yang telah diberikan negara tersebut.

Baca Juga: Selamat! 2.869 PPPK Paruh Waktu Babel Terima SK Pengangkatan dari Gubernur, Segini Kisaran Gajinya

Sementara Kepala BKPPD, Iskandar mengatakan bahwa penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini dipandang sebagai solusi konkret oleh Pemerintah Kabupaten Gunungkidul untuk mengakomodasi tenaga non-ASN yang telah mengabdi.

Menurutnya, skema ini dirancang untuk memberikan kepastian status dan hak, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025.

"Bahwa dari total 2.017 non-ASN yang memenuhi syarat P3K Paruh Waktu, 17 orang sudah tidak aktif dan 8 orang mengundurkan diri. Setelah melalui proses seleksi dan validasi yang ketat, SK hari ini diserahkan kepada 1.992 P3K Paruh Waktu." papar Iskandar.

Lebih detail, Iskandar menjelaskan para penerima SK ini akan mengisi formasi di berbagai unit kerja dengan rincian tenaga teknis 1.859 orang, tenaga kesehatan 42 orang, dan Guru: 91 orang.

Halaman:

Editor: Lilisnawati Portaloka

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X