Minggu, 19 Juli 2026

1.992 PPPK Paruh Waktu Gunungkidul Sudah Resmi Dilantik, Segini Perkiraan Gajinya

Photo Author
- Senin, 15 Desember 2025 | 18:50 WIB
Penyerahan SK pengangkatan 1.992 PPPK Paruh Waktu Gunungkidul, Senin 15 Desember 2025.  (Pemkab Gunungkidul)
Penyerahan SK pengangkatan 1.992 PPPK Paruh Waktu Gunungkidul, Senin 15 Desember 2025. (Pemkab Gunungkidul)

Baca Juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Daftar CPNS 2026? Begini Penjelasan Kemenpan RB

Lalu, bagaimana dengan gajinya? Berikut estimasinya :

Merujuk Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu paling sedikit sama dengan saat menjadi honorer.

Adapun skema gaji paruh waktu juga bisa mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Jika sesuai dengan UMP DIY 2025, maka nominalnya sekitar Rp2.264.080.

Sementara jika mengacu pada UMK Kabupaten Gunungkidul 2025, maka nominalnya Rp 2.330.263.

Halaman:

Editor: Lilisnawati Portaloka

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X