Minggu, 19 Juli 2026

Angkat 2.442 PPPK Paruh Waktu, Pemkab Sukoharjo Beri Bocoran Gajinya

Photo Author
- Selasa, 16 Desember 2025 | 09:05 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryami menyerahkan SK pengangkatan 2.442 PPPK Paruh Waktu, Senin 15 Desember 2025. (Instagram Pemkab Sukoharjo)
Bupati Sukoharjo Etik Suryami menyerahkan SK pengangkatan 2.442 PPPK Paruh Waktu, Senin 15 Desember 2025. (Instagram Pemkab Sukoharjo)

Sementara jika mengacu pada UMK Kabupaten Sukoharjo 2025, maka nominalnya Rp2.359.488.

Halaman:

Editor: Lilisnawati Portaloka

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X