Sabtu, 18 Juli 2026

Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Pelaku Incar Mobil Korban buat Bayar Utang

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Selasa, 16 Desember 2025 | 10:20 WIB
Polda Jawa Tengah, Satreskrim Polresta Cilacap dan Polresta Banyumas mengungkap kasus pembunuhan seorang advokat, Senin, 15 Desember 2025, pukul 10.00 WIB, di Lobby Mapolda Jawa Tengah. (polreswonogiri.id)
Polda Jawa Tengah, Satreskrim Polresta Cilacap dan Polresta Banyumas mengungkap kasus pembunuhan seorang advokat, Senin, 15 Desember 2025, pukul 10.00 WIB, di Lobby Mapolda Jawa Tengah. (polreswonogiri.id)

PORTALOKA.ID - Polda Jawa Tengah dan jajaran Satreskrim Polresta Cilacap beserta Polresta Banyumas mengungkap kasus pembunuhan seorang advokat berinisial AM.

Ungkap kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers, Senin, 15 Desember 2025, pukul 10.00 WIB, di Lobby Mapolda Jawa Tengah.

Kegiatan ungkap kasus dipimpin langsung oleh Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Latif Usman, didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, serta Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono.

Turut hadir perwakilan rekan sejawat korban dari DPC PERADI Purwokerto.

Baca Juga: Mitsubishi Colt Diesel Kecelakaan di Selogiri Wonogiri, Kendaraan Oleng Lalu Terguling di Jalan

Brigjen Pol Latif Usman menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/97/XII/2025/POLRESTA CILACAP/POLDA JAWA TENGAH tertanggal 11 Desember 2025. Korban diketahui bernama Aris Mudandi, SH, seorang advokat.

Peristiwa pembunuhan terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.

Peristiwa pembunuhan terjadi di kawasan Panembahan Tunggul Wulung, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap.

Sementara itu, lokasi penguburan korban berada di Alas Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap.

Baca Juga: Sopir di Bojong Pekalongan Nyambi Ngasong, Celana Jeans Senilai Rp 50 Juta Digelapkan Selama 6 Bulan

Dalam kasus ini, petugas mengamankan 2 orang tersangka.

Tersangka pertama berinisial S, warga Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap, yang berperan sebagai eksekutor.

Tersangka kedua berinisial IJ, warga Desa Jeruklegi Wetan, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, yang berperan membantu mengubur korban.

 

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X