Selasa, 1 September 2026

Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Pelaku Incar Mobil Korban buat Bayar Utang

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Selasa, 16 Desember 2025 | 10:20 WIB
Polda Jawa Tengah, Satreskrim Polresta Cilacap dan Polresta Banyumas mengungkap kasus pembunuhan seorang advokat, Senin, 15 Desember 2025, pukul 10.00 WIB, di Lobby Mapolda Jawa Tengah. (polreswonogiri.id)
Polda Jawa Tengah, Satreskrim Polresta Cilacap dan Polresta Banyumas mengungkap kasus pembunuhan seorang advokat, Senin, 15 Desember 2025, pukul 10.00 WIB, di Lobby Mapolda Jawa Tengah. (polreswonogiri.id)

“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan memukul korban menggunakan batang kayu sebanyak 3 kali ke bagian belakang leher, kemudian mencekik leher korban hingga meninggal dunia."

Baca Juga: Viral Ranjau Paku Bertebaran di Taman Nasional Tesso Nilo, Diduga Aksi Sabotase Oknum yang Tak Bertanggung Jawab

"Motif pembunuhan didorong oleh keinginan tersangka untuk menguasai mobil milik korban.

"Rencananya akan dijual guna membayar utang tersangka,” ucap Brigjen Pol Latif Usman.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu batang kayu, satu buah cangkul, satu unit mobil Calya warna hitam dengan nomor polisi R 1927 RF, satu unit mobil Feroza warna hijau, pakaian korban, serta beberapa barang pribadi lainnya milik korban dan tersangka.

Baca Juga: Bakso Bakar Barbeque Hidangan Spesial Acara Malam Tahun Baru Bersama Keluarga di Rumah, Cek Resepnya di Sini Ya

Sementara itu, Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhy Buono menjelaskan bahwa korban dan tersangka saling mengenal selama kurang lebih 1 bulan.

Korban diketahui diajak oleh tersangka ke lokasi ziarah Tunggul Wulung pada sore hari.

“Saat situasi sepi, tersangka melancarkan aksinya seorang diri."

"Tersangka yang pamit buang air kecil tiba-tiba memukul bagian belakang leher korban menggunakan kayu sebanyak 3 kali hingga korban tersungkur,” kata Kombes Pol Budi Adhy Buono.

Baca Juga: Angkat 2.442 PPPK Paruh Waktu, Pemkab Sukoharjo Beri Bocoran Gajinya

Korban kemudian dibawa ke dalam mobil untuk dicekik hingga tewas.

Kemudian pelaku meminta bantuan tersangka lainnya untuk menguburkan korban.

Mobil korban sempat disembunyikan di wilayah Kebumen dan belum sempat dijual.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X