Sabtu, 18 Juli 2026

Terungkap Alasan Pelaku Pembunuhan Pria Bersimbah Darah di Wirobrajan Jogja, Berawal Dari Tak Mampu Bayar Kos

Photo Author
Efrilia Aminati, Portaloka
- Kamis, 4 Desember 2025 | 15:17 WIB
Ilustrasi - Pria tewas penuh darah diduga korban pembunuhan di Wirobrajan Jogja. Terungkap alasan pembunuhan (Portaloka.id/ Canva AI)
Ilustrasi - Pria tewas penuh darah diduga korban pembunuhan di Wirobrajan Jogja. Terungkap alasan pembunuhan (Portaloka.id/ Canva AI)

PORTALOKA.ID - Polisi berhasil mengungkap alasan pelaku tega melakukan pembunuhan pria bersimbah darah di teras rumah kawasan Wirobrajan, Kota Jogja.

Hal ini terungkap dalam jumpa pers di Mapolresta Jogja pada Rabu, 3 Desember 2025.

Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Riski Adrian, mengatakan pelaku pembunuhan tersebut ada 4 orang.

Masing-masing berinisial GS (23), ST (24), RM (23), dan RZ (18).

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya Serahkan Kartu BPJS Untuk 25.081 Tenaga Kerja Bukan Penerima Upah di Kabupaten Ciamis

Diketahui para pelaku sebenarnya teman bermain korban.

Adrian bilang, alasan pengeroyokan bermula saat pelaku ST merasa kesal terhadap korban karena tidak bisa membayar kos di rumah orangtuanya.

Ia mengatakan korban dan ibunya berasal dari keluarga yang tidak mampu.

Sehingga dalam hidupnya selalu berpindah-pindah kos.

Baca Juga: Resep Ceker Kecap Enak Manis Gurih, Ide Menu Makan Siang Bersama Suami, Bisa Dijual Juga Nih Bun untuk Nambah Penganhasilan

Dikatakan Adrian, sebenarnya korban dan ibunya sudah pindah dari kos pelaku sejak tahun lalu karena tidak mampu membayar sewa.

Keputusan korban dan ibunya harus pindah kos sudah berdasarkan musyawarah dengan RT dan RW setempat.

"Jadi sebenarnya, korban sama ibunya itu, mohon maaf ya, memang ekonominya (kurang mampu), dia itu pindah-pindah kos. Jadi 1 tahun yang lalu, karena tidak sanggup membayar lagi, akhirnya yang punya kos-kosan ini minta solusi lah sama Pak RT, Pak RW," papar Adrian.

Selanjutnya korban tinggal di rumah Kirdiyono yang menjadi TKP penemuan jasad.

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X