Sabtu, 18 Juli 2026

HARI INI Terakhir Pendaftaran PPPK BGN 2025, Ayo Jangan Sampai Terlambat! Cek Jadwal Lengkap, Syarat hingga Cara Daftar

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Rabu, 10 Desember 2025 | 14:44 WIB
ILUSTRASI - Hari Terakhir Pendaftaran PPPK BGN 2025. (bgn.go.id)
ILUSTRASI - Hari Terakhir Pendaftaran PPPK BGN 2025. (bgn.go.id)

8. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.

Baca Juga: Pelantikan PPPK Paruh Waktu Demak: Jadwal, Lokasi dan Ketentuan Pakaian serta Daftar Nama Pesertanya

9. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah.

10. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang akan dilamar.

11. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran hukum dan/atau menjalani hukum pidana yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

12. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari rumah sakit pemerintah setempat yang masih berlaku minimal 6 bulan sejak dikeluarkan pengumuman ini.

Baca Juga: Resep Cumi Bakar yang Enak dan Bikinnya Mudah, Bisa Jadi Menu Bakar-bakaran Acara Malam Tahun Baru 2026 Kumpul Keluarga di Rumah

13. Tidak pernah mengunggah muatan dan/atau tidak membuat dan/atau menyebarkan berita palsu (hoaks), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya di media sosial.

14. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengajukan pindah/keluar dari unit kerja penempatan selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku.

15. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan, antara lain:

a. Sarjana (S-1) dan/atau Diploma (D-IV) lulusan dalam negeri;

b. Diploma III (D-III) lulusan dalam negeri;

c. Bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri, pada ijazah dan transkrip nilai dilengkapi dengan surat penyetaraan ijazah dan surat keputusan hasil konversi nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan dibidang pendidikan.

16. Saat melakukan pendaftaran, pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) jenis pengadaan PPPK pada 1 (satu) instansi dan memilih 1 (satu) jenis jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran 2025.

Baca Juga: Hujan Deras, Banjir Setinggi 2 Meter Rendam 4 Rumah Warga di Delanggu Klaten, 4 Sepeda Motor Terjebak

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X