Minggu, 19 Juli 2026

1.526 Honorer Palangka Raya Terima SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Ini Kata Wali Kota Soal Waktu Pembayaran Gaji

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Rabu, 10 Desember 2025 | 07:48 WIB
Wali Kota Palangka Raya menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu (Media Center Pemkot Palangka Raya)
Wali Kota Palangka Raya menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu (Media Center Pemkot Palangka Raya)

PORTALOKA.ID - Suasana bahagia tengah menyelimuti ribuan tenaga honorer Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Mereka telah resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menyerahkan langsung Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 1.526 PPPK Paruh Waktu, Senin, 8 Desember 2025 di di Halaman Kantor Wali Kota Palangka Raya.

Dalam sambutannya, Fairid menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari upaya pemerintah kota dalam memperkuat layanan publik.

Baca Juga: 130 Tahun Melayani, BRI Hadirkan Layanan hinggaPelosok Negeri Melalui 7.405 Kantor dan 1,2 Juta AgenBRILink

Ia meminta seluruh pegawai yang baru diangkat untuk menjaga integritas dan menunjukkan komitmen kerja sebagaimana tuntutan profesi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Mulai hari ini, saudara-saudara resmi bergabung sebagai ASN PPPK Paruh Waktu. Status ini membawa tanggung jawab besar, sehingga disiplin, etika, dan kinerja harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.

Fairid juga mengingatkan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap terikat pada aturan disiplin ASN.

Pelanggaran berat, keterlibatan dalam tindak pidana, kinerja buruk, hingga menjadi pengurus partai politik dapat berujung pada pemberhentian.

Baca Juga: Intip Gaji PPPK Tahap 2 dan PPPK Paruh Waktu Kalimantan Tengah yang Baru Dilantik

“Setiap pelanggaran terhadap aturan ASN akan berdampak langsung pada status kepegawaian. Karena itu, jaga amanah ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Gaji PPPK Paruh Waktu Kota Palangka Raya

Dalam kesempatan yang sama, Fairid Naparin mengatakan bahwa penempatan PPPK akan disesuaikan dengan kebutuhan jabatan di berbagai perangkat daerah.

Fairid juga menyinggung soal waktu pembayaran gaji bagi PPPK Paruh Waktu yang baru dilantik.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X