Baca Juga: SAH! 3.352 Honorer Pemalang Resmi Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Segini Bocoran Gajinya
Dia mengatakan bahwa pembayaran gaji dilakukan berdasarkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
Namun Fairid tidak merinci lebih detail terkait besaran gaji maupun skema yang diterapkan bagi PPPK Paruh Waktu Kota Palangka Raya.
Sebagai informasi, menurut Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu paling sedikit sesuai dengan upah yang diterima saat menjadi honorer.
Kemudian, skema gaji paruh waktu juga bisa mengacu pada upah minimum yang berlaku di suatu daerah.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Tidak Selamanya, Ini Batas Usia Pensiun Menurut UU ASN yang Sudah Disahkan
Jika mengacu pada Upah Minimum Kota (UMK) Palangka Raya, maka nominalnya sebesar Rp 3.525.154,26.
Namun demikian, besaran gaji dikembalikan kepada kebijakan instansi sesuai dengan anggaran yang tersedia.***
Artikel Terkait
Kue Keranjang Kukus Santan, Resep Cemilan Simple Manis Lembut dan Legit
Bikin Bangga! Ciamis Dinobatkan sebagai Kabupaten Terbaik Akselerasi Digitalisasi Daerah dalam Ajang Ajeg Jawa Barat 2025
HORE! Ribuan Honorer Pasuruan Segera Terima SK PPPK Paruh Waktu, Kepala BKD Beri Bocoran Waktu SPMT hingga Gaji
Penjelasan BMKG usai Prediksi Hujan Lebat Kembali Melanda Sumatera Utara, dari Nias hingga Medan
Bertahan 9 Jam pada Tumpukan Pohon Ceri, Seorang Ibu dan Putri Kecilnya Selamat dari Amukan Banjir Bandang di Aceh Utara
Kereta Khusus Petani dan Pedagang Beroperasi, Upaya Pemerataan Ekonomi Berjalan
Pemilihan Ketua BEM Universitas Islam Darussalam Ciamis Berjalan Demokratis, Dua Kandidat Pasangan Bersaing Ketat
Di Tengah Suasana Bencana, 4.018 PPPK Paruh Waktu Deli Serdang Resmi Dilantik, Ini Skema Gaji yang Berlaku pada 2026