Sabtu, 18 Juli 2026

Masa Perjanjian Kerja PPPK BGN 2025 Lengkap dengan Besaran Gaji dan Tunjangan yang Diterima

Photo Author
- Rabu, 10 Desember 2025 | 10:59 WIB
Masa perjanjian kerja, gaji dan tunjangan PPPK BGN 2025 (bgn.go.id)
Masa perjanjian kerja, gaji dan tunjangan PPPK BGN 2025 (bgn.go.id)

PORTALOKA.ID-- Pendaftaran rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025 memasuki hari terakhir, Rabu 10 Desember 2025.

Bagi kamu yang berminat menjadi PPPK BGN 2025, jangan lewatkan kesempatan ini.

Mengutip dari laman resmi BGN, ada 32.000 formasi PPPK yang terdiri dari 31.250 formasi khusus dan 750 formasi umum.

Formasi khusus, ada jabatan Penata Layanan Operasional dengan kualifikasi pendidikan S-1 semua jurusan atau D-IV semua jurusan.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Tidak Selamanya, Ini Batas Usia Pensiun Menurut UU ASN yang Sudah Disahkan

Total formasi yang dibutuhkan ada sebanyak 31.250.

Bagi formasi khusus, pelamar merupakan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang dibuktikan dengan Sertifikat Manajerial atau Surat Keterangan Aktif Bekerja paling rendah dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja di BGN.

Sementara untuk Formasi Umum, ada jabatan Penata Layanan Operasional dengan kualifikasi pendidikan S-1 Ilmu Gizi / D-IV Gizi dan Dietetika 300 formasi dan S-1 Akuntansi / D-IV Akuntansi 300 formasi.

Lalu, ada jabatan Pengelola Layanan Operasional dengan kualifikasi pendidikan D-III Akuntansi 75 formasi dan D-III Gizi 75 formasi.

Baca Juga: Syarat dan Ketentuan yang Harus Diperhatikan Betul Bagi Calon Pelamar PPPK BGN 2025 agar Lulus Seleksi

Bagi formasi umum, pelamar yang memiliki pengalaman kerja sesuai bidang jabatan yang dilamardibuktikan dengan surat pengalaman bekerja atau pelamar yang berstatus aktif bekerja di lingkungan SPPG yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Penempatan yang ditanda tangani oleh Kepala BGN.

Untuk masa perjanjian kerja PPPK, ditetapkan selama 3 tahun serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun jabatan yang dilamar berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan, pencapaian atau penilaian kinerja, dan kesesuaian kompetensi.

Berikut daftar lengkap gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja mengacu pada Peraturan Presiden No. 11 Tahun 2024 :

- Golongan I : Rp1.938.500 - Rp2.900.900

Halaman:

Editor: Lilisnawati Portaloka

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X