- Golongan XV : Rp4.107.600 - Rp6.746.200
- Golongan XVI : Rp4.281.400 - Rp7.031.600
- Golongan XVII : Rp4.462.500 - Rp7.329.000
Rincian Golongan PPPK Berdasarkan Pendidikan :
- Diploma III (D3): Masuk ke dalam Golongan VII. Rentang Gaji Pokok (2025): Rp2.858.800 - Rp4.551.800.
- Diploma IV (D4) & Sarjana (S1): Masuk ke dalam Golongan IX. Rentang Gaji Pokok (2025): Rp3.203.600 - Rp5.261.500.
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak mendapatkan tunjangan, seperti:
- Tunjangan Keluarga: 10% dari gaji pokok untuk suami/istri, dan 2% per anak (maksimal 2 anak)
- Tunjangan Pangan : Setara 52 kg beras per bulan
- Tunjangan Jabatan Struktural/Fungsional Bervariasi tergantung jabatan
- THR (Tunjangan Hari Raya): 1 bulan gaji pokok.
Demikian informasi seputar masa perjanjian kerja, gaji dan tunjangan PPPK BGN 2025.
Artikel Terkait
HORE! Ribuan Honorer Pasuruan Segera Terima SK PPPK Paruh Waktu, Kepala BKD Beri Bocoran Waktu SPMT hingga Gaji
SAH! 3.352 Honorer Pemalang Resmi Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Segini Bocoran Gajinya
Di Tengah Suasana Bencana, 4.018 PPPK Paruh Waktu Deli Serdang Resmi Dilantik, Ini Skema Gaji yang Berlaku pada 2026
PPPK Paruh Waktu Tidak Selamanya, Ini Batas Usia Pensiun Menurut UU ASN yang Sudah Disahkan
1.526 Honorer Palangka Raya Terima SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Ini Kata Wali Kota Soal Waktu Pembayaran Gaji
WOW! 17.737 PPPK Paruh Waktu Dinas Pendidikan Jawa Barat Terima SK Pengangkatan, Berapa Gajinya?