Sabtu, 18 Juli 2026

Masa Perjanjian Kerja PPPK BGN 2025 Lengkap dengan Besaran Gaji dan Tunjangan yang Diterima

Photo Author
- Rabu, 10 Desember 2025 | 10:59 WIB
Masa perjanjian kerja, gaji dan tunjangan PPPK BGN 2025 (bgn.go.id)
Masa perjanjian kerja, gaji dan tunjangan PPPK BGN 2025 (bgn.go.id)

Baca Juga: Cara Mudah Daftar PPPK BGN 2025, Wajib Siapkan SKCK hingga Surat Keterangan Sehat Jasmani, Pendaftaran Dibuka Sampai 10 Desember

- Golongan XV : Rp4.107.600 - Rp6.746.200

- Golongan XVI : Rp4.281.400 - Rp7.031.600

- Golongan XVII : Rp4.462.500 - Rp7.329.000

Rincian Golongan PPPK Berdasarkan Pendidikan :

- Diploma III (D3): Masuk ke dalam Golongan VII. Rentang Gaji Pokok (2025): Rp2.858.800 - Rp4.551.800.

Baca Juga: Perhatikan Sebelum Daftar! Ini Tahapan, Sistem Kelulusan dan Bobot Penilaian Seleksi PPPK BGN 2025, Lulusan D3 Bisa Daftar Ya!

- Diploma IV (D4) & Sarjana (S1): Masuk ke dalam Golongan IX. Rentang Gaji Pokok (2025): Rp3.203.600 - Rp5.261.500. 

Selain gaji pokok, PPPK juga berhak mendapatkan tunjangan, seperti:

- Tunjangan Keluarga: 10% dari gaji pokok untuk suami/istri, dan 2% per anak (maksimal 2 anak)

- Tunjangan Pangan : Setara 52 kg beras per bulan

- Tunjangan Jabatan Struktural/Fungsional Bervariasi tergantung jabatan

- THR (Tunjangan Hari Raya): 1 bulan gaji pokok.

Demikian informasi seputar masa perjanjian kerja, gaji dan tunjangan PPPK BGN 2025.

Halaman:

Editor: Lilisnawati Portaloka

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X