Sabtu, 18 Juli 2026

HARI INI Terakhir Pendaftaran PPPK BGN 2025, Ayo Jangan Sampai Terlambat! Cek Jadwal Lengkap, Syarat hingga Cara Daftar

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Rabu, 10 Desember 2025 | 14:44 WIB
ILUSTRASI - Hari Terakhir Pendaftaran PPPK BGN 2025. (bgn.go.id)
ILUSTRASI - Hari Terakhir Pendaftaran PPPK BGN 2025. (bgn.go.id)

Formasi: 75

- Kualifikasi Pendidikan: D-III Gizi

Formasi: 75

Baca Juga: The House of Raminten, Restoran Legendaris Suasana Tradisional Jawa di Yogyakarta, Cobain Menu Sego Kucing dan Gajah Ndekem

Syarat Daftar PPPK BGN 2025

1. Warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Ketentuan batas usia:

a. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun;

b. Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar/ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Pelamar tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi yang diadakan oleh Badan Kepegawaian Negara.

Baca Juga: Kepala BKPSDM Kota Depok Beri Bocoran Waktu Pelantikan PPPK Paruh Waktu, Cek Lokasi dan Ketentuan Pakaiannya

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya, antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah.

6. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah.

7. Tidak terdaftar dan/atau terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik dan/atau terlibat politik praktis.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X