Minggu, 19 Juli 2026

WOW! 17.737 PPPK Paruh Waktu Dinas Pendidikan Jawa Barat Terima SK Pengangkatan, Berapa Gajinya?

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Rabu, 10 Desember 2025 | 10:34 WIB
Lebih dari 17 ribu PPPK Paruh Waktu Dinas Pendidikan Jawa Barat terima SK pengangkatan (Disdik Jabar)
Lebih dari 17 ribu PPPK Paruh Waktu Dinas Pendidikan Jawa Barat terima SK pengangkatan (Disdik Jabar)

Baca Juga: Tegas! Mendagri Sanksi Bupati Aceh Selatan Pemberhentian 3 Bulan

Gaji PPPK Paruh Waktu Jawa Barat

PPPK Paruh Waktu termasuk golongan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja.

Mereka diberikan gaji sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Gaji PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR dan Gaji ke-13? Ini Penjelasannya

Terdapat dua skema penggajian, yaitu gaji yang diberikan paling sedikit sama dengan upah yang diterima saat berstatus honorer.

Skema kedua, gaji PPPK Paruh Waktu mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Lantas, berapa gaji PPPK Paruh Waktu Disdik Jabar?

Apabila mengacu pada UMP 2025, maka gaji PPPK Paruh Waktu Dinas Pendidikan Jawa Barat adalah sebesar Rp.2.191.238.

Baca Juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Dapat Bantuan Subsidi Upah? Ini Regulasi Tentang BSU

Namun demikian, ketentuan gaji paruh waktu disesuaikan dengan anggaran instansi pemerintah.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X