Kamis, 4 Juni 2026

Syarat dan Ketentuan yang Harus Diperhatikan Betul Bagi Calon Pelamar PPPK BGN 2025 agar Lulus Seleksi

Photo Author
- Sabtu, 6 Desember 2025 | 14:05 WIB
Syarat dan ketentuan calon pelamar PPPK BGN 2025 agar bisa lulus seleksi.  (BKD Kabupaten Penajam)
Syarat dan ketentuan calon pelamar PPPK BGN 2025 agar bisa lulus seleksi. (BKD Kabupaten Penajam)

Baca Juga: SPMT Mulai 1 Januari 2026, Ini Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu di 27 Daerah Jawa Barat, Cermati Agar Gak Salah Paham!

16. Saat melakukan pendaftaran, pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 jenis pengadaan PPPK pada 1 instansi dan memilih 1 jenis jabatan dalam 1 periode tahun anggaran 2025.

17. Bagi formasi umum, pelamar yang memiliki pengalaman kerja sesuai bidang jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan surat pengalaman bekerja atau pelamar yang berstatus aktif bekerja di lingkungan SPPG yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Penempatan yang ditanda tangani oleh Kepala Badan Gizi Nasional.

18. Bagi formasi khusus, pelamar merupakan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia yang dibuktikan dengan Sertifikat Manajerial atau Surat Keterangan Aktif Bekerja paling rendah dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja di Badan Gizi Nasional.

19. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengajukan pindah/keluar dari unit kerja penempatan selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku.

Baca Juga: Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Bagi Calon Pelamar PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Kemensos RI, Perhatikan agar Bisa Lolos!

Ketentuan Lainnya :

1. Masa perjanjian kerja PPPK ditetapkan selama 3 tahun serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun jabatan yang dilamar berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan, pencapaian/penilaian kinerja, dan kesesuaian kompetensi.

2. Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Meterai pada dokumen seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, peserta seleksi CASN tidak diperkenankan menggunakan meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen yang lain, meterai bekas pakai, atau meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya meterai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya.

Jika ditemui dokumen yang menggunakan meterai sebagaimana dimaksud, maka dokumen tersebut tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dianggap tidak memenuhi syarat.

3. Apabila pelamar yang telah melamar tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan seleksi PPPK di lingkungan Badan Gizi Nasional tahun 2025 pada waktu dan lokasi yang telah ditentukan, maka dianggap gugur dan dinyatakan tidak lulus.

Baca Juga: 3.513 PPPK Paruh Waktu di Sleman Terima SK Pengangkatan, Ini Bocoran Gaji Pegawai yang Baru Dilantik

4. Bagi pelamar yang terbukti membantu dan/atau melakukan kecurangan pada tiap tahapan pengadaan PPPK tahap II tingkat instansi, maka dinyatakan gugur dan tidak diperbolehkan melamar pada penerimaan ASN di lingkungan Badan Gizi Nasional.

5. Apabila di kemudian hari pelamar terbukti memberikan data/dokumen yang tidak sesuai dengan yang disyaratkan atau sengaja melakukan manipulasi data/dokumen baik pada setiap tahapan seleksi, maupun setelah diangkat menjadi PPPK atau setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, maka BGN berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan statusnya sebagai PPPK.

6. Apabila terdapat pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir dan diterima, kemudian mengundurkan diri/kelulusannya dibatalkan, maka Panitia Seleksi Pengadaan PPPK tahap II tingkat instansi Badan Gizi Nasional Tahun 2025 dapat menggantikannya dengan peserta yang memiliki peringkat tertinggi di bawahnya pada kebutuhan jabatan yang sama berdasarkan hasil keputusan rapat setelah mendapatkan persetujuan panitia seleksi.

Halaman:

Editor: Lilisnawati Portaloka

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X